BERKAT rekaman CCTV, akhirnya penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Depok berhasil menangkap pelaku pemeras payudara berinisial IH (28) di wilayah Mekarsari, Depok, Jawa Barat, Senin (15/1).
Kabid Humas Polda Meto Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih menyelidiki motif pelaku meremas payudara.
“Ya, pelaku sudah ditangkap dan kini ditangani Polresta Depok,” kata Argo, mengutip Kricom.id, Selasa (16/1).
Menurut Argo, pelaku akan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
“Sewaktu ditangkap, pelaku ada di rumahnya bersama orangtuanya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial AM (22) jadi korban peremasan payudara saat sedang melintas di Gg Datuk, Jalan Kuningan, Depok, Jawa Barat.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun, aksinya sempat terekam CCTV milik warga yang ada di lokasi sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya.
Discussion about this post