MEDAN
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama PPATK berhasil mengungkap sekaligus merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp32,38 Miliar yang meliputi kendaraan, rumah dan uang dalam rekening hasil peredaran narkotika di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dari lima tersangka.
Berikut ini, empat kasus TPPU berhasil diungkap yakni kasus TPPU Senilai Rp 5,07 Miliar dari tersangka Ferdi, seorang napi Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan yang ditangkap tanggal 8 Agustus 2019 dengan cara membuka rekening bank atas nama tersangka berinisial ITU untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. Aset itu 3 unit mobil, 1 unit rumah, dan uang dalam rekening sejumlah bank.

Kasus TPPU Senilai Rp2,21 Miliar dari napi Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Irwanto yang ditangkap BNN pada tanggal 8 Agustus 2019. Irwanto diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika dengan membuka rekening bank atas nama tersangka AZ. Aset itu berupa 3 unit rumah, sebidang tanah, 3 unit mobil, 1 unit sepedamotor dan uang dalam rekening.
Kasus TPPU senilai Rp4,53 Miliar dari tersangka AP yang ditangkap pada tanggal 30 September 2019 di sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Tersangka AP menyembunyikan diduga kuat menggunakan rekening atas nama nya sendiri untuk menyembunyikan transaksi keuangan dan atau membelanjakan hasil transaksi penjualan narkotika. Aset itu meliputi 3 unit mobil, 3 unit truk, 5 unit rumah dan 3 bidang tanah.

Kasus TPPU Senilai Rp 20,7 Miliar dari tersangka seorang perempuan berinisial AAK yang diamankan di Imigrasi Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Juli 2019 setelah kabur kurang lebih satu tahun di Malaysia. tersangka AKK diduga kuat meminjamkan rekening bank miliknya sebanyak 10 rekening kepada suaminya yaitu Murtala (narapidana kasus TPPU narkotika), untuk bertransaksi narkotika.
Sedangkan tersangka kedua yaitu MT ditangkap di Bireun, Aceh tanggal 12 Agustus 2019 karena meminjamkan rekening kepada Murtala yang merupakan pamannya, untuk transaksi narkotika. Aset yang disita dari AKK berupa rumah, pom bensin, mobil, ruko dan tanah kemudian dari tangan tersangka MT disita berupa mobil.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI.No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dana tau Pasal 137 huruf a, b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal pidana 20 tahun penjara.
Sumber : Humas BNN RI, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post