Media Online Jurnal X
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALAceh

BNN RI Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 September 2022 | 00:33 WIB
inAceh, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ACEH BESAR

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menemukan 2 Hektar ladang narkotika jenis ganja siap panen di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Selasa, (13/9/2022) lalu.

Bekerjasama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh, Tim Gabungan melakukan pemusnahan ladang ganja, Senin, (19/9/2022). Sebanyak 107 personel diterjunkan, termasuk personel dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Invormasi Geospasial (BIG).

Dipimpin langsung Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K, S.H., M.H, tim menyusuri lokasi yang jaraknya 6 km dari pemukiman warga. Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 cm. Sedangkan berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 Ton.

Keterlibatan BRIN dan BIG dalam pemusnahan tersebut menjadi bentuk dari sinergitas BNN RI terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Sementara Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.

 

Sumber : Biro Humas dan Protokol SETTAMA BNN RI
Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Tersangka MAC dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi Asal Batubara di Perdagangan

21 Agustus 2026 | 08:29 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Toba Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan...

Read more
Pengedar sabu dan ganja yang diringkus polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Sergap Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Melawan Saat Ditangkap

20 Agustus 2026 | 17:46 WIB

MEDAN II Seorang pengedar sabu dan ganja, di Jalan M.Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8/2026)...

Read more
Tiga remaja pengedar vape narkoba yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Bongkar Jual Beli Vape Narkoba Manfaatkan Kafe, Sepasang Kekasih dan Pemodal Diciduk

19 Agustus 2026 | 16:04 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkoba yang memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi di Jalan...

Read more
Penangkapan pelaku pengedar pod getar baru berbentuk permen di Jalan Iskandar Muda Medan dengan pelaku berinsial DF dari Aceh Utara. (Foto Ist)
Medan

Kado Kemerdekaan RI, Polisi Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Kemasan Baru Berbentuk Permen Dengan Variasi Buah

17 Agustus 2026 | 20:50 WIB

MEDAN II Upaya mengedarkan 622 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika atau dikenal dengan sebutan pod getar berhasil digagalkan Satresnarkoba...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi Asal Batubara di Perdagangan

21 Agustus 2026 | 08:29 WIB
BERITA

Kasi Humas Polres Simalungun Tegas Bantah Dugaan Setoran Mingguan Ke Polsek Bandar Huluan

20 Agustus 2026 | 21:18 WIB
BERITA

DPRD Medan Soroti Penebangan Pohon Untuk Pembangunan BRT, Lailatul Badri : Kota Medan Jadi Panas !

20 Agustus 2026 | 19:33 WIB
Medan

Polisi Sergap Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Melawan Saat Ditangkap

20 Agustus 2026 | 17:46 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Raih Juara 4 Lomba Mancing Meriahkan HUT Ke 81 Kemerdekaan RI

20 Agustus 2026 | 17:35 WIB
BERITA

Polres Simalungun Laksanakan Food Safety MBG di Tiga SPPG

20 Agustus 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Persamaan Persepsi dan Musyawarah Bersama Pengelola Tol Simpang Panei

20 Agustus 2026 | 13:16 WIB
BERITA

Serentak di 17 Provinsi, Polres Simalungun Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional

20 Agustus 2026 | 11:54 WIB
BERITA

Guru di Labura Terancam 12 Tahun, Kuasa Hukum dan Istri Harapkan Perhatian Komisi III DPR RI dan Gubsu

20 Agustus 2026 | 11:37 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan GPM Kepada Masyarakat Binaan

20 Agustus 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Sambut HUT Polwan Ke 78 Tahun 2026, Polwan Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana dan Bhakti Sosial

20 Agustus 2026 | 08:16 WIB
BERITA

Temu Ramah Bersama Paskibraka Tahun 2026, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan Berprestasi

19 Agustus 2026 | 23:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis