Media Online Jurnal X
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALAceh
BNN RI Musnahkan Ladang Ganja dan Dukung Pemkab Aceh Selatan

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja dan Dukung Pemkab Aceh Selatan

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja dan Dukung Pemkab Aceh Selatan Bangun Balai Rehabilitasi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Oktober 2022 | 09:50 WIB
inAceh, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ACEH SELATAN

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Temuan itu merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyelidikan Tim BNN RI beberapa waktu silam.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar di Kampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Berada pada ketingian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.

BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan. Dibawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti pada hari Sabtu (22/10). Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.

Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksus) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.

Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

Dilain kesempatan, Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman, S.STP, menyampaikan pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, Tim BNN melakukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. Niat baik ini sejalan dengan adanya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sepanjang tahun 2022 ( s.d. September 2022 ), total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.

 

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI 

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tersangka MAC dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi Asal Batubara di Perdagangan

21 Agustus 2026 | 08:29 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Toba Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan...

Read more
Pengedar sabu dan ganja yang diringkus polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Sergap Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Melawan Saat Ditangkap

20 Agustus 2026 | 17:46 WIB

MEDAN II Seorang pengedar sabu dan ganja, di Jalan M.Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8/2026)...

Read more
Tiga remaja pengedar vape narkoba yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Bongkar Jual Beli Vape Narkoba Manfaatkan Kafe, Sepasang Kekasih dan Pemodal Diciduk

19 Agustus 2026 | 16:04 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkoba yang memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi di Jalan...

Read more
Penangkapan pelaku pengedar pod getar baru berbentuk permen di Jalan Iskandar Muda Medan dengan pelaku berinsial DF dari Aceh Utara. (Foto Ist)
Medan

Kado Kemerdekaan RI, Polisi Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Kemasan Baru Berbentuk Permen Dengan Variasi Buah

17 Agustus 2026 | 20:50 WIB

MEDAN II Upaya mengedarkan 622 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika atau dikenal dengan sebutan pod getar berhasil digagalkan Satresnarkoba...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi Asal Batubara di Perdagangan

21 Agustus 2026 | 08:29 WIB
BERITA

Kasi Humas Polres Simalungun Tegas Bantah Dugaan Setoran Mingguan Ke Polsek Bandar Huluan

20 Agustus 2026 | 21:18 WIB
BERITA

DPRD Medan Soroti Penebangan Pohon Untuk Pembangunan BRT, Lailatul Badri : Kota Medan Jadi Panas !

20 Agustus 2026 | 19:33 WIB
Medan

Polisi Sergap Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Melawan Saat Ditangkap

20 Agustus 2026 | 17:46 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Raih Juara 4 Lomba Mancing Meriahkan HUT Ke 81 Kemerdekaan RI

20 Agustus 2026 | 17:35 WIB
BERITA

Polres Simalungun Laksanakan Food Safety MBG di Tiga SPPG

20 Agustus 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Persamaan Persepsi dan Musyawarah Bersama Pengelola Tol Simpang Panei

20 Agustus 2026 | 13:16 WIB
BERITA

Serentak di 17 Provinsi, Polres Simalungun Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional

20 Agustus 2026 | 11:54 WIB
BERITA

Guru di Labura Terancam 12 Tahun, Kuasa Hukum dan Istri Harapkan Perhatian Komisi III DPR RI dan Gubsu

20 Agustus 2026 | 11:37 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan GPM Kepada Masyarakat Binaan

20 Agustus 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Sambut HUT Polwan Ke 78 Tahun 2026, Polwan Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana dan Bhakti Sosial

20 Agustus 2026 | 08:16 WIB
BERITA

Temu Ramah Bersama Paskibraka Tahun 2026, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan Berprestasi

19 Agustus 2026 | 23:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis