SIANTAR
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) “Turun Gunung” ke Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut) dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tepat hari Rabu (23/10/2019) sore sekira pukul 16.05 Wib berhasil menggulung empat anak buah salah satu bandar narkotika jenis ganja berinisial AP (DPO).
Informasi dihimpun dari informan layak dipercaya, keempat anak buah itu masing masing berinisial ID (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, JFP (46) warga Jalan Ahmad Yani Kompleks Percetakan HKBP, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, BH alias O (34) warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan ARS alias Tu (56) warga Jalan Tambun Timur Gang STTC, Kecamatan Siantar Martoba.

Awalnya Tim Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mendapat informasi akan adanya penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Tambun Timur Gang PJKA yang dilakukan oknum bandar AP (DPO) bersama dengan Adiknya ID dan temannya BH alias Ob.
Setelah melakukan penyelidikan, hari Rabu (23/10/2019) sore sekitar pukul 16.05 wib, Tim Dit intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama Bidang Pemberantasan BNNP Sumut dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar menggerebek rumah orangtua pelaku ID di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Saat itu tim gabungan menangkap pelaku JFP dan ID diteras rumah itu. Dimana pelaku JFP diektahui oknum yang membantu AP membungkus ganja yang akan diserahkan kepada pelanggan. Dari bawah rumah itu disita barang bukti 4 paket ganja dengan berat total sekitar 4 kg. Diinterogasi, pelaku ID mengaku masih ada menyimpan ganja sekitar 150 meter dari rumah itu. Tim gabungan pun langsung mendatangi lokasi dan menyita barang bukti 133 paket ganja dengan berat masing masing 1 kg sehingga total berat keseluruhan 133 kg, 2 kardus berisi daun ganja kering dengan berat total 6 kg dan 1 unit timbangan ukuran 2 kg warna merah.
Lalu malam harinya sekira pukul 18.50 Wib tim gabungan menangkap pelaku BH alias Ob dirumahnya di jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan menyita barang bukti alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi narkotika. Tidak itu saja, selang dua jam kemudian tepatnya sekira pukul 20.40 Wib tim gabungan meringkus ARS alis Tu dengan barang bukti alat komunikasinya. Dimana pelaku AIS alias Tu berperan menjadi broker dan kurir yang mengantarkan narkotika kepada pelanggan AP.
Tidak itu saja, kurang puas dengan hasil barang bukti yang telah disita tim gabungan melakukan penggeledahan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) di rumah orangtua pelaku ID, JFP dan ARS alais Tu kemudian menyita barang bukti beberapa plastik klip kosong sedangkan barang bukti ganja tambahan tidak ditemukan.
Dari keempat pelaku disita barang bukti 137 paket narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat per paket kurang lebih 1 kg sehingga total sekitar 137 kg serta 2 kardus indomie berisi daun ganja kering dengan berat total 6 kg atau total keseluruhan 143 Kg, 6 unit handphone, 2 unit sepedamotor dan 1 unit timbangan.
Hanya saja Kepala BNNK Siantar, AKBP Saudara Sinuhaji belum dapat dikonfirmasi perihal keberhasilan tim gabungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, keempat pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Kantor BNNP Sumut di Kota Medan sedangkan oknum bandar berinisial AP masih dalam pengejaran atau diburon.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post