MEDAN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menangkap MIM (20) warga Kecamatan Muara Satu, Provinsi Aceh.
Dari penangkapan tersebut berhasil disita 1 kg sabu.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu mengatakan, penyitaan barang bukti milik tersangka berinisial MIM ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan orang yang akan melakukan transaksi adalah orang yang berasal dari Aceh,” kata Sempana kepada wartawan, Jumat (9/12).
Selanjutnya, sambung Sempana, Rabu (2/11) sekira pukul 08.15 WIB, tim mencurigai seorang laki-laki yang menggunakan sweater warna hijau dengan memegang plastik putih.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan penangkapan tersangka berinisial MIM. Ditemukan dalam plastik sebuah kotak di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 600 gram.
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut akan diserahkannya kepada seseorang yang sedang menunggu di Loket Bus Anugerah Pusaka Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut,” paparnya.
Saat itu, lanjutnya, tim sempat melakukan pencarian terhadap calon penerima tetapi tidak berhasil ditemukan.
Tersangka mengaku, masih ada sisa narkotika yang disimpan di sebuah hotel yang ada di Kota Medan, Provinsi Sumut.
Pada pukul 13.20 WIB, tim BNNP Sumut dan Bea Cukai Wilayah Sumut melakukan pemeriksaan di kamar 15 Hotel RedDoorz Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan ditemukan lagi sabu dengan seberat 400 gram sehingga total dari barang bukti 1 Kg sabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pada saat itu barang haram yang disita dilakukan pemusnahan menggunakan mesin insinerator di kantor BNNP Sumut Percut Sei Tuan.
“Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika periode November -Desember 2022 dengan total 1 Kg ini setidaknya anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 8104 orang,” tutupnya. (ROM)






