SIANTAR
Adanya pengakuan atau “nyanyi” GTS alias Boman (42) warga Jalan Stadion Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar membuat RPS alias Patar (24) diduga Penjual narkotika jenis shabu Jl. Binonom Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara atau lebih dikenal Lorong 6 Parluasan ikut diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (1/4/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Awalya malam itu sekira pukul 20.00 Wib atas imenindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku GTS alias Boman diduga transaksi shabu di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan kiri Pelaku Boman disita barang bukti 1 paket shabu berat brutto 0,71 gram dan 1 unit Handphone (Hp) merk Redmi. Diinterogasi Pelaku Boman mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku RPS alias Patar.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Selang 1 jam tepatnya pukul 21.30 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku RPS alias Patar sedang megnendarai sepedamotor Suzuki Satria FU tanpa plat nopol di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Dari Pelaku Patar disita barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kiri ada 1 paket shabu, 1 unit Hp merk Vivo dan uang sebesar Rp. 500.000. Tidak itu saja, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah Pelaku Patar di Jalan Bahbinonom Kiri atau Lorong 6 Parluasan dan kembali ditemukan barang bukti diruangan gudang berupa 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah plastik klip berisi 2 paket shabu. Adapun total berat brutto Shabu tersebut 10,43 gram.
Diinterogasi Pelaku Patar mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang tidak dikenalnya didaerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, seseorang di Simpang Gambus itu tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, GTS alias Boman dan RPS alias Patar sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan






