SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus oknum bandar narkoba bernama Amin warga Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Minggu (7/11/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib. Barang bukti (Barbut) narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 298,15 gram diamankan.
Penangkapan itu berawal hari Minggu (7/11/2021) siang adannya informasi dari masyarakat bahwa Amin sedang mengantarkan narkotika jenis shabu dengan mengendari sepedamotor Yamaha RX King di Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MT bersama Kanit Idik dan Tim Opsna langsung melakukan penyelidikan.
Siang itu juga sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Amin sedang duduk-duduk diatas sepedamotornya tanpa plat nomor polisi (Nopol) yang diparkir dipinggir Jalan Ahmad Yani. Lalu barbut ditemukan dari atas lampu depan sepedamotornya 1 buah kotak rokok Marlboro berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu, dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Redmi dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.5 juta.
Diinterogasi Amin mengaku masih ada menyimpan shabu di rumahnya di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba langsung melakukan pengembangan dengan membawa Amin ke rumahnya itu.
Selanjutnya kembali ditemukan barbut diruangan gudang tepatnya dibawah meja 1 buah kotak kertas didalamnya 1 gulungan lakban yang didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban di dalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis shabu, 5 sendok plastik, 1 buah buku notes, 1 buah pulpen dan 1 buah kotak HP nokia berisi 9 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip. Lalu Amin dan seluruh barbut diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Total barbut shabu ditemukan dari Amin ditaksir bruto 298,15 Gram. Pelaku Amin sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






