SIANTARTim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus tiga pemasok narkotika jenis Shabu asal Kabupaten Simalungun, pada Kamis (2/6/ 2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Ketiga tersangka itu, Yogi Julfebri (27) warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun dan Anggriawan Sitorus (33) warga Desa Sahkuda Bayu Kabupaten Simalungun, serta Amir alias Cungli (46) warga Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela.
Awalnya pada Rabu (1/6/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus dua orang kurir, Yogi Julfebri (27) warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun dan Anggriawan Sitorus (33) warga Desa Sahkuda Bayu Kabupaten Simalungun.
Keduanya diduga transaksi shabu di Jl. Taurus II Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalsari Kota Siantar. Setelah dilakukan penggeledahan, dari Pelaku Anggriawan disita barang bukti 1 buah plastic asoi didalamnya 1 plastic klip berisi 2 bungkus narkotika diduga jenis shabu, 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Kemudian dari Pelaku Yogi disita barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebanyak Rp 220.000 serta turut diamankan 1 unit sepedamotor Honda Vario tanpa plat yang dikendarai kedua pelaku.
Diinterogasi, ke dua tersangka mengaku pemilik shabu tersebut dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Amir alias Cungli. Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung gerak cepat melakukan pengembangan. Lalu Kamis (2/6/2022) sekira pukul 02.00 Wib dini hari Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus tersangka Cungli dirumahnya, Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari rumah itu disita barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Samsung, uang Rp 25.000. Kemudian ditemukan dari atas tempat tidur didalam kamarnya yaitu 1 buah toples transparan didalamnya 1 bungkus narkotika diduga jenis shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastic klip kosong.
Tersangka Cungli barang bukti shabu total bruto 44,60 gram itu miliknya yang diperoleh dari B warga Medan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan terhadap B namun tidak berhasil, sehingga ketig tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga tersangka, Yogi Julfebri, Anggriawan Sitorus dan Amir alias Cungli sudah di tahan guna diproses sesuai proses hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando, SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






