Media Online Jurnal X
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Liharmansyah Saragih saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Liharmansyah Saragih saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Bunuh Pacarnya, Liharmansyah Saragih Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 November 2022 | 14:45 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH menuntut hukuman terdakwa Liharmansyah Saragih (27) warga Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 18 tahun penjara dikurangi seluruh masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (17/11/2022).

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Selamat membuktikan perbuatan terdakwa Liharmansyah melakukan tindakan pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana dakwaan Primair.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Rosida Boru Damanik mati dan termasuk perbuatan sadis, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan, pembunuhan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (10/7/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib di dekat Pemandian Pulau Batu di Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban Rosida Damanik adalah berpacaran, dimana pada hari Minggu (10/7/2022) sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa sedang berada di ruang tengah rumah kostnya dan datanglah korban Rosida Damanik, saksi Yuliana dan seorang laki laki tidak dikenal. Selanjutnya korban Rosida Damanik, saksi Yuliana dan seorang laki laki tidak dikenal tersebut masuk ke kamar pertama, yang berada disebelah ruang tamu.

Lalu terdakwa melihat saksi Yuliana dan korban Rosida Damanik keluar dari dalam kamar sedangkan laki laki tidak dikenal tersebut tinggal didalam kamar. Selanjutnya saksi Yuliana menemui terdakwa dan memberikan 3 batang rokok, kemudian saksi Yuliana mengunci pintu depan rumah kost dan pergi ke kamarnya sedangkan korban Rosida Damanik pergi ke kamarnya dan kembali dengan membawa bantal dan masuk ke kamar tempat laki laki tidak dikenal tersebut.

Terdakwa duduk di kursi yang ada diruang tamu, dimana posisi duduk terdakwa bersebelahan dengan kamar tempat laki laki tidak dikenal dengan korban Rosida Damanik. Tidak berapa lama kemudian terdakwa mendengar suara korban Rosida Damanik mendesah sehingga terdakwa menangis. Selanjutnya terdakwa menghampiri pintu kamar tempat korban dengan laki laki tidak dikenal tersebut dan mengintip melalui lubang dinding kamar terbuat dari triplek.

Saat itu terdakwa melihat posisi laki-laki tidak dikenal tersebut berada di atas tubuh korban Rosida Damanik (bersetubuh). Melihat itu terdakwa kembali duduk di kursi dan sekira pukul 06.00 Wib, korban Rosida Damanik keluar dari dalam kamar dan menemui terdakwa serta mengatakan ”Karena terpaksa aku” kemudian korban kembali lagi masuk ke kamarnya. Siang harinya sekira pukul 12.00 Wib korban menemui terdakwa di ruang tamu rumah kost dan mengatakan ” ayo mandi mandi ke Pulbat “ dan dijawab terdakwa”ayo”.

Korban kembali berkata ”Oke, aku permisi dulu sama toke (pemilik kedai tuak marga Siahaan” dan terdakwa pergi ke kamar untuk mengambil tas. Bahwa terdakwa sedari awal sakit hati kepada Korban Rosida Damanik yang merupakan pacarnya yang telah bersetubuh dengan orang lain dan saat terdakwa diajak korban untuk mandi-mandi di pemandian Pulbat maka terdakwa telah menyiapkan alat untuk menyayat leher korban berupa pisau cutter yang disimpan terdakwa didalam tas yang dibawanya untuk pergi ke pemandian Pulbat.

Kemudian terdakwa dan korban Rosida Damanik berangkat menuju ke tempat pemandian Pulau Batu (Pulbat) untuk mandi-mandi dengan menumpang angkutan kota. Sesampainya di pemandian Pulbat, terdakwa mengajak korban menyeberang sungai dengan mengatakan ”ayo kita nyebrang biar nggak bayar uang pondok sama uang masuk”. Setelah sampai diseberang terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan ”kenapa kau tega melakukan itu sama ku” dan dijawab oleh korban “ sukak kulah, terpaksa aku”.

Terdakwa menjawab ” kenapa kau bilang sukak mu, kenapa kau bilang terpaksa”. Kemudian korban marah dengan memaki maki terdakwa dan selanjutnya menjambak rambut terdakwa dengan kedua tangannya. Lalu terdakwa pun membalas dengan menjambak rambut korban, kemudian terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya berulang kali dan mengenai wajah korban.

Korban kembali memaki maki terdakwa serta menjambak rambut terdakwa lalu terdakwa juga menjambak rambut korban. Korban menggigit tangan terdakwa yaitu bagian sebelah kanan dekat ibu jari dan terdakwa pun membuka mulut korban dan akhirnya gigitan terlepas. Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangannya dari arah depan hingga korban tidak berdaya dan terjatuh ketanah.

Lalu terdakwa mengambil pisau Cutter warna hijau dari dalam tasnya dan memegang pisau cutter tersebut dengan tangan kanannya dan mendekati korban yang posisinya tergeletak di tanah kemudian terdakwa memegang rambut korban menggunakan tangan kiri dan langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter tersebut sebanyak 3 kali dan akhirnya terdakwa membuang pisau cutter tersebut ke semak-semak.

Oleh karena korban masih bernafas (mengorok) selanjutnya terdakwa membuka baju korban dan memasukkan baju itu ke mulut korban (menyumpal) serta terdakwa menggunakan sepotong kayu untuk memaksa baju itu masuk kedalam mulut korban. Kemudian terdakwa mengambil 2 potong ranting kayu dengan panjang masing masing kira kira 12 cm dan 8 cm. Lalu kedua ranting kayu itu dimasukkan terdakwa kedalam kedua lubang hidung korban. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam dipakai korban dan terdakwa mengambil 2 potong ranting kayu yang panjangnya masing masing kira kira 36 cm dan 12 cm.

Keedua potong ranting kayu tersebut ditusukkan terdakwa kedalam lubang kemaluan korban. Kemudian terdakwa mengambil daun daun kering dan menutupi tubuh korban dengan daun tersebut. Lalu terdakwa mengambil tas dan celana serta celana dalam korban dan berjalan ke arah balai Bolon GKPS dan membuang celana dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa pun berjalan keluar dari belakang gedung panti karya GKPS.

Malam harinya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa langsung melapor ke Polsek Siantar Martoba dan saat bertemu Anggota Polisi yang sedang tugas Jaga maka terdakwa mengatakan” Pak saya menyerahkan diri, karena saya bunuh pacar ku ” selanjutnya Polisi yang sedang berjaga mengamankan terdakwa.

Sementara itu terdakwa Liharmansyah Saragih didampingi Kuasa Hukum Posbakum Morris Nadapdap SH menyakan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Reni P. Ambarita SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Kamis depan dengan agenda pembacaan Pledoi terdakwa Liharmansyah Saragih. (FRED).

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, "Polisi Bersama Masyarakat", Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026

21 Oktober 2026 | 23:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II   Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka akselerasi program Kapolri ‘Polisi Bersama...

Read more
Bandar Sabu Ya dan empat rekannya serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Sabu dari Asahan, Oknum Bandar dan 4 Rekannya Ditangkap 

21 Oktober 2026 | 23:04 WIB

SIMALUNGUN II  Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polre Simalungun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran...

Read more
Pelaku S dan barang bukti diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar 
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Transaksi Narkotika di Serbalawan, Satu Orang Ditangkap Dibelakang Kandang Kambing

21 Oktober 2026 | 21:53 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun berhasil menggagalkan laporan adanya transaksi narkotika di Huta I Bahung Huluan Nagori...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi SH melaksanakan sambang dan monitoring kegiatan Posyandu
BERITA

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Kegiatan Posyandu di Bah Sorma

21 Oktober 2026 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi SH melaksanakan sambang dan monitoring...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026

21 Oktober 2026 | 23:44 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Sabu dari Asahan, Oknum Bandar dan 4 Rekannya Ditangkap 

21 Oktober 2026 | 23:04 WIB
BERITA

Ijazah S2 Tertahan, Mahasiswa Laporkan Ketua Pembina dan Ketua Yayasan Perguruan UDA Ke Polda Sumut

21 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Transaksi Narkotika di Serbalawan, Satu Orang Ditangkap Dibelakang Kandang Kambing

21 Oktober 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Misteri Ledakan Grand Polonia, Polisi Bungkam, Ternyata Tersangka Karyawan Mitra PGN

21 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Kegiatan Posyandu di Bah Sorma

21 Oktober 2026 | 20:10 WIB
BERITA

Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut

21 Oktober 2026 | 19:58 WIB
BERITA

Silaturahmi Ke WALUBI, Kapolda Sumut : Jangan Mau Kita Diprovokasi dan Diadu Domba Antaragama, Mari Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa

21 Oktober 2026 | 19:53 WIB
BERITA

Geger ! Kapal Tanker MT Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Sandar di Belawan, 8 Tersangka Diamankan

21 Oktober 2026 | 19:48 WIB
JUDI

Apartemen Grand Jati Junction Digerebek, 5 Terduga Operator Judol Jaringan Kamboja Diciduk

21 Oktober 2026 | 19:43 WIB
BERITA

Paul Mei Anton Simanjuntak Sentil OPD Pemko Medan : Wali Kota Responsif, Kepala  Dinas Tak Tindaklanjuti 

21 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hinalang, Polsek Purba Imbau Warga yang Kenal Segera Hubungi Polisi

21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis