SIANTAR
Terdakwa berinisial HRS als Hari (30) warga Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dihukum selama 9 tahun penjara akibat perbuatannya mencabuli gadis 16 tahun sebut saja bernama Cinta dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH juga menuntut terdawka Hari membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Heri membuktikan terdakwa Hari bersalah melakukan tindak pidana percabulan sebagaimana pasal 81 ayat (2) PERPPU No1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa Hari pada Kamis (25/11/2021) di hotel Sriwijaya jalan Pdt JW Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Setidaknya malam itu, terdakwa 3 kali melakukan hubungan intim dengan korban.
Awalnya, korban dijemput dari jalan Sejahtera Gang Aman naik sepedamotor terdakwa kemudian berkeliling Parluasan dan sempat berteduh dekat klinik karena hujan. Selanjutnya korban dibawa ke Hotel Sriwijaya dan terdakwa pesan kamar No.16.
Dalam kamar tersebut, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga 3 kali. Korban diantar pulang pada keesokan harinya Jumat (26/11/2021) ke rumah tantenya di Jalan Asahan. Terdakwa juga mengatakan ” awaslah kalau kau laporkan ke polisi, ku bunuh kau,” kata terdakwa.
Korban akhirnya mengakui sudah disetubuhi terdakwa kepada tantenya dan juga ibunya. Karena sempat tidak pulang, ibu korban sudah mencari keberadaan anaknya itu karena hapenya tidak bisa dihubungi.
Akibat perbuatan terdakwa, korban sudah mengalami luka pada hymen sesuai Visum ET revertum yang dibuat oleh dokter dari RSUD Djasamen Saragih.
Sementara itu terdakwa Hari didampingi pengacara Posbakum Tommy Saragih SH, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Karena sangat menyesali perbuatannya.
Mendengarkan itu Ketua Majeils Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH didampingi dua anggota hakim, Rahmat Hasibuan SH dan Renni P Ambarita SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada tanggal 28 Maret 2022 dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Hari.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






