SIANTAR
Adanya pengakuan atau “nyanyian” Cardo Purba (33) warga Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar membuat Roni (32) diduga penjual narkotika jenis shabu Jalan Sriwijaya Gang Muntilan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Siantar ikut diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (18/3/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba mengendarai sepedamotor Honda Supra di Jalan Sisingangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Kasat Lantas AKP Rudi Panjaitan SH bersama Kaurbin Ops (KBO) IPTU Jimmy Hutajulu langsung berangkat melakukan penyelidikan.
Lalu Tim Opsnal berhasil meringkus laki-laki sedang duduk diatas sepedamotor Honda Supra BK 4435 WM yang diparkirkan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kemudian dari laki-laki mengaku bernama Cardo Purba itu ditemukan barang bukti 1 buah gulungan tisu didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,38 gram dan 1 unit Hp merk Xiaomi.
Diinterogasi Pelaku Cardo Purba itu mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Roni. Kasatres Naroba AKP Rudi Panjaitan bersama tim nya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku Roni dirumah Jalan Sriwijaya Gg. Muntilan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti uang Rp 100.000.
Tidak itu saja, Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah itu dan kembali menemukan barang bukti 2 unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi 7 paket narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Hp merk Redmi. Selanjutnya dari atas meja diruangan dapur ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu bruto 1,76 gram.
Pelaku Roni mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial R warga Kabupaten Batubara. Hanya saja dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial R itu tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Cardo Purba dan Roni sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH, Minggu (20/3/2022) malam.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan






