TANJUNG BALAI
AN alias Andi (33) salah satu Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Pulo Simardan Kota Tanjung Balai diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai setelah diamankan menyimpan narkotika jenis ganja didalam mulutnya hari Jumat (7/2/2020) siang sekira pukul 12.20 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan siang itu para petugas Lapas Klas IIB Pulo Simardan melaksanakan pemeriksaan terhadap para napi kemudian petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,2 gram yang disimpannya didalam mulut napi AN alias Andi
Diinterogasi, Napi mengakui barang bukti itu Andi pun diamankan ke ruangan Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan tersebut kemudian melaporkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Tidak lama kemudian personil piket Satres Narkoba datang ke Lapas kemudian memboyong Napi Andi dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Hingga saat ini Napi AN alias Andi itu sedang menjalai pemeriksaan Penyidik Satres Narkoba untuk dikembangkan dalam mengungkap jarigan pelaku lainnya kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres mengakhiri.
Penulis : Irawan Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post