SIANTAR
Adannya pengakuan atau “nyanyi” Nurdiansyah Tanjung alias Dian (26) warga Jl. Sumbawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membuat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar gerak cepat meringkus dua penjual narkotika jenis shabu di Kabupaten Simalungun, Julianto alias Kepet (40) dan Zuhari Ramadhan Hutagalung alia Ari (23) keduanya warga Jl. Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (10/4/2022) malam sekira pukul 01.30 Wib.
Awalnya Sabtu (9/4/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelakku Nurdiansyah Tanjung alias Dian dipinggir Jalan Pdt. Justin Sihombig, Kelurahan Siopat Suhu,Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Saat itu Pelaku Dian sempat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kirinya, namun Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung mengamankan barang bukti yang dicampakkan berupa 1 buah kotak rokok Surya didalamnya 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,56 gram diatas tanah dan 1 unit handphone (HP) merk Xiaomi.
Diinterogasi Pelaku Dian mengaku shabu itu miliknya yang didapatkannya dari Pelaku Julianto alias Kepet. Mendengar itu Tim Opsnal melakukan pengembangan. Selang beberapa jam tepatnya Minggu (10/4/2022) sekira pukul 01.30 Wib dini hari Pelaku Dian menunjukkan keberadaan Pelaku Kepet di salah satu rumah Gang Mawar Siderjo Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menggerebek rumah itu dan meringkus dua orang laki-laki diketahui bernama Julianto alias Kepet dann Zuhari Ramadhan Hutagalung alias Ari diruangan tamu. Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah itu kemudian menemukan barang bukti dilantai kamar mandi 1 unit HP merk Vivo milik Pelaku Kepet dan uang sebanyak Rp 240.000 dari kantong celana sebelah kanannya.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna didalamnya ada bungkusan plastic Oreo berisi 6 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 4,13 gram, 4 buah plastic klip kosong dan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap serta pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.
Pelaku Kepet mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial J. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial J itu tidak berhasil ditemukan.
“Ketiga pelaku narkoba, Nurdiansyah Tanjung alias Dian, Julianto alias Kepet dan Zuhari Ramadhan Hutagalung alia Ari serta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diroses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MM dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






