Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ke tiga terdakwa Amir alias Cungli, Yogi Julfebri dan Anggriawan Sitorus Pane saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Ke tiga terdakwa Amir alias Cungli, Yogi Julfebri dan Anggriawan Sitorus Pane saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Dibuktikan Penjual Shabu, Cungli Dituntut 12 Tahun Penjara, Yogi dan Anggriawan 11 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 November 2022 | 12:54 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Amir alias Cungli (47) warga Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dituntut hukuman selama 12 tahun penjara, terdakwa Yogi Julfebri (27) warga Dolok Malela, Desa Malela Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Anggriawan Sitorus Pane (33) warga Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dituntut hukuman masing-masing 11 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani.

Tuntutan hukuman ke tiga terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Ester Harianja SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (9/11/2022) sore.

Selain itu, JPU Ester juga menuntut ke tiga terdakwa membayarkan denda sebesar Rp6 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara masing-masing 1 tahun.

Hal-hal memberatkan ke tiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan merusak generasi bangsa serta terdakwa Yogi Julfebri sudah pernah dihukum. Sedangkan hal-hal meringankan ke tiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatan serta terdakwa Amir alias Cungli dan Anggriawan Sitorus Pane belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan JPU Ester membuktikan ke tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana “Turut serta melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerika, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Ke tiga terdakwa di tangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (31/5/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Awalnya hari Senin (30/5/2022) sekira pukul 16.00 Wib, teman terdakwa yakni PLEO (DPO) mengsms terdakwa Amin alias Cungli, “ Ambil Bingkisan Sekira Jam Tujuh Di Jalan Pancing” kemudian terdakwa membalas sms “Oke, Tapi Aku Cari Ongkos Dulu”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, PLEO (DPO) kembali mengsms terdakwa “Udah Dapat Ongkosnya” kemudian terdakwa membalas “Sudah”.

Lalu PLEO (Dpo) mengsms lagi “Besok Pagi Jam Delapan Kau Berangkat” kemudian terdakwa membalas “Iya”. Selanjutnya pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 07.00 Wib, PLEO (DPO) mengsms terdakwa “Jangan Berangkat Jam Delapan,Berangkat Jam Dua Belas” lalu terdakwa membalas “Oke” dan sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa berangkat dari Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun menuju Terminal Parluasan Kota Siantar menuju ke kota Medan.

Sekira pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di Loket Intra di Jalan Pancing Kota Medan dan PLEO (Dpo) mengsms terdakwa “Kau Jalan Ke Loket Paradep Nunggu Disitu” kemudian terdakwa berjalan dari Loket Intra ke Loket Paradep yang juga ada di Jalan Pancing Kota Medan dan terdakwa menunggu di Loket Paradep tersebut. Sekira pukul 18.00 Wib, PLEO (DPO) mengsms terdakwa “Nanti Jam Tujuh Kau Ambil Bingkisan Didekat Pagar Didepan Loket Paradep”, lalu terdakwa membalas “iya”

Pada pukul 19.00 Wib, terdakwa mencari bingkisan yang diberitahu oleh PLEO (DPO) di dekat pagar di depan Loket Paradep tersebut akan tetapi terdakwa tidak menemukan kemudian terdakwa mengsms PLEO (DPO) “Ga Jelas, Aku Pulang Aja” kemudian PLEO (DPO) membalas “Jangan, Kau Jalan Agak Kebawah Dikit” lalu terdakwa mengikuti arahan PLEO (DPO) dan terdakwa menemukan bungkusan plastik hitam ditutupin rumput di dekat pagar yang diberitahukan oleh PLEO (DPO).

Kemudian bungkusan plastik hitam terdakwa simpan di kantong celana terdakwa dan terdakwa mengsms PLEO (DPO) “Udah Dapat” kemudian PLEO (DPO) menyuruh terdakwa pulang. Selanjutnya terdakwa pulang ke Kota Siantar dengan menaiki Taxi Paradep dan pada hari Rabu (1/6/2022) sekira pukul 01.00 Wib terdakwa sampai di Loket Paradep di Kota Siantar. Karena sudah tidak ada angkot untuk pulang ke rumah terdakwa di Huta I Sahkuda Bayu dengan berjalan sambil menunggu agak pagi dan sekira pukul 05.00 Wib tepatnya di Makam Pahlawan Kota Siantar terdakwa naik angkot menuju rumah terdakwa.

Pada pukul 06.00 Wib terdakwa sampai di rumah terdakwa akan tetapi terdakwa pergi lagi ke lokasi kebun sawit dan menyimpan bungkusan plastik hitam di pelepah pohon sawit dan terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk beristirahat dan sekira pukul 07.30 Wib terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut lalu terdakwa membawanya kerumah terdakwa dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan didalamnya ada 1 bungkus narkotika jenis shabu.

Setelah itu terdakwa mengsms “ Mau Diapain Ini” kemudian PLEO (DPO) membalas “Hubungi Yogi, Suruh Ditimbang Terus Kasih 60 Gram Sama Yogi” lalu tidak berapa lama saksi Yogi Julfebri (berkaz perkara terpisah) datang kerumah terdakwa dan terdakwa mengambil timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Yogi Julfebri memecah atau mempaketin bungkusan narkotika jenis shabu menjadi 10 paket. Setelah selesai mempaketin narkotika jenis shabu saksi Yogi Julfebri pulang kerumahnya dan sekira pukul 08.00 Wib saksi Yogi Julfebri datang lagi kerumah terdakwa dan terdakwa memberikan 9 paket narkotika jenis shabu kepada saksi Yogi Julfebri dan sisanya 1 paket terdakwa simpan di dalam toples diruangan kamar terdakwa.

Lalu saksi Yogi Julfebri pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis (2/6/2022) sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pulang kerumah terdakwa di Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan pada saat terdakwa baru masuk dari pintu depan, terdakwa langsung ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar yang sebelumnya sudah menunggu didalam rumah terdakwa.

Badan terdakwa diperiksa dan dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 buah kantongan kain warna merah yang didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit timbangan digital kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 unit HP merk Samsung, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.25.000, dari ruangan kamar tepatnya diatas tempat tidur dibawah tumpukan kain para saksi dari kepolisian menemukan 1 buah toples transparan didalamnya 1 bungkus narkotika jenis shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar dan dikantor tersebut terdakwa melihat bahwa saksi Yogi Julfebri dan temannya yakni Anggriawan Sitorus Pane juga sudah ditangkap sebelum penangkapan terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Siantar yang disita dari tersangka Yogi Julfebri, tersangka Anggriawan Sitorus Pane, dan tersangka Amir Alias Cunglidengan Nomor :240/IL.10040.00/2022 tanggal 02 Juni 2022 berupa :

3 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,88 gram, berat bersih 12,78 gram, yang disita dari tersangka Yogi Julfebri dan tersangka Anggriawan Sitorus Pane. 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,72 gram, berat bersih 28,82 gram, yang disita dari tersangka Amir Alias Cungli.

Sementara itu ke tiga terdakwa melalui Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis ke tiga terdakwa.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman ke tiga terdakwa. ( FRED).

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep