NIAT menukar narkoba jenis sabu menjadi segepok uang kandas. Zainal Abidin keburu dicokok polisi.
Pria yang berasal dari Pasar 3 Suku Tanjung Beringin, Dusun V, Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ini ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di pinggir Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Pasar 7 Tanjung Beringin, Kecamatan setempat pada Selasa (6/2) lalu sekira pukul 17.30.
Informasi diperoleh, Kamis (8/2) menyebutkan, dari tangan tersangka polisi mendapati barang bukti 1 sobekan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH mengatakan, penangkapan tersebut tak lepas dari adanya peran aktif masyarakat yang resah dan tak ingin desanya dijadikan lokasi peredaran narkoba.
“Kemudian kita tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan tim langsung bergerak ke lokasi yang sering dijadikan tersangka mengedarkan narkoba,” jelasnya.
Pelaku, lanjutnya, langsung dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Langkat. Sedangkan barang bukti hasil tangkapan sudah diamankan.
“Saat ditangkap (pelaku) sedang menunggu calon pembeli barang haram tersebut. Saat ini masih diproses berkas perkaranya dan akan kita jerat Pasal 114 sub 112 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post