SIANTAR
Dinas Sosial P3A Kota Siantar menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) Tentang Verivikasi dan Vasilidasi (Varval) Kelayakan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Keluahan.
Untuk Pemutakhiran Kelayakan Penerima Bansos/DTKS dilaksanakan tanggal 6, 7, 8 dan 11 Oktober 2021 dengan melibatkan pihak Kelurahan, TKSK dan Relawan Kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hasil Pemutakhiran tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos RI) pada tanggal 14 Oktober 2021.
Ini disampaikan Kadinsos P3A Kota Siantar melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial Drs. Risbon Sinaga, MM dikonfirmasi, Rabu (7/10/2021) diruangan kerjanya.
Risbon Sinaga mengatakan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai/SEMBAKO),KIP, KIS adalah program Pemerintah bersumber dari APBN yang dikelola Kemensos RI dan dibantu Dinsos Sosial P3A Kota Siantar serta Pendamping SDM PKH/TKSK disetiap kelurahan/Kecamatan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan “Kartu” yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos RI melalui HIMBARA ( Himpunan Bank Negara ) di Kota Siantar adalah BRI. Dana bantuan langsung dikirim ke Rekening Warga Penerima Manfaat
Yang menjadi permasalahan, darimana Kemensos RI Sosial mendapatkan data? Pertaman, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik). Kedua, dari up to date Data (Pemutakhiran BDT) Kota oleh Masing-masing Kelurahan melalui operator SIKS NG, dikirim ke Dinsos P3A secara Off line dan Dinsos P3A mengirim ke Kemensos secara OneLine disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) sebagai “data kemiskinan” ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial RI.
Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) atau DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) di dalam SIKS-NG Kemensos. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT/SIKS-NG. dipastikan tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah secara “resmi”. Tanpa ada di DTKS, warga tsb tdk akan menerima Bansos.
“Karena itu Pemerintah Daerah melalui Kelurahan telah melakukan up to date dengan memasukkan calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan,”ujar Risbon.
Risbon menjelaskan yang menjadi permasalahan, pertama ternyata Kuota KPM yang diterima di suatu Kelurahan tidak sesuai dengan total jumlah KPM yang diusulkan Pemerintah Kelurahan ke Kemensos melalui Dinsos P3A Kota Siantar.
Misalnya di Kel A, jumlah KK miskin yang diusulkan masuk dalam BDT/SIKS-NG adalah sebanyak 1000 KK, (dari 2000 KK penduduk desa), tetapi kenyataannya Kuota yang disahkan oleh Kemensos hanya 600 KPM, maka artinya masih ada 400 KK di Desa/Kel itu yang tidak menerima bantuan saat itu atau disebut Daftar Tunggu.
Kedua, dari Kuota 600 KPM yang ditetapkan, ternyata data yang ditetapkan masih memakai data lama, ada orang sudah Meninggal, menikah, pindah, duplikasi suami-istri dan tidak layak, sedangkan di satu sisi masih ada 400 KK yang belum menerima bantuan karena keterbatasan Kuota Kelurahan tersebut. Artinya dari 600 KPM itu sendiri setelah dilakukan Validasi dan Verifikasi oleh TKSK/ Relawan dan Pendamping PKH ( untuk calon KPM PKH) , kuotanya berkurang lagi,”tambahnya.
Ketiga, calon Penerima KPM untuk PKH dan BPNT tidak bisa diganti atau ditukar secara spontan/langsung bila ada pencoretan nama, Saldo Nol, karena dengan Sistem Kartu, para KPM adalah by name by address, tidak bisa diganti oleh Lurah, Camat, Dinas Sosial P3A saat itu juga. Karena validasi data di Kementerian baru dilakukan setiap 6 bulan sekali (2x setahun). Artinya jika ada data KPM yang Dicore/Dibatalkan maka tidak bisa digantikan orang lain saat itu juga, khusus KPM BPNT Pemerintah Daerah melalui Muskel bisa mengusulkan calon KPM Pengganti tetapi keputusan mutlak ada di Kemensos.
-Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dan sebagainya. Kelima, Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan Kuota dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kemensos karena Data KPM by name by address ditentukan pihak Kemensos RI.
“Adapun TKSK , Pendamping PKH tiap-tiap Kelurahan hanya memvalidasi dan memverifikasi “kelayakan” dari calon KPM dari data yang diterima dari Kemensos karena jika tidak layak maka akan calon KPM tersebut diusulkan untuk “Dicoret ” melalui Muskel. Tetapi tidak bisa diganti KPM lain walaupun mereka memang layak karena datanya ditentukan Kemensos, bukan oleh Kelurahan atau Pemerintah Daerah,”jelas Risbon.
Lebih lanjut, Risbon menambahkan ini perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH dan BPNT sehingga tidak menimbulkan “tuduhan-tuduhan” sepihak yang berujung Fitnah. Berkurangnya “Kuota” KPM PKH-BPNT, bukan berarti Kelurahan tersebut masyarakat miskinnya tidak ada lagi.
Karena yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan Bagi Rata tidak boleh dilakukan. Disinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan
Sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan. Dalam sinkronisasi penanganan DTKS, perlu kami sampaikan, untuk mendata warga kurang mampu, harus mengacu ke Permensos No. 5 thn 2019, warga mendaftrakan diri kepihak Kelurahan baik melalui RT, RW atau Kepling.
Selanjutnya, Lurah menugaskan Relawan kelurahan untuk Verifikasi ke rumah warga itu setelah disetujui TKSK yang selanjutnya dibahas di Muskel untuk menentukan layak atau tidak diusulkan ke DTKS agar Bansos Pemerintah benar benar “Tepat Sasaran”. Sehingga tidak terjadi Ocehan, Kritikan dari Masyarakat dan pihak2 lainnya.
“Untuk itu Pemko Siantar melalui Dinsos P3A menghimbau agar kita manfaatkan Muskel ini untuk mewujudkan Bansos Tepat Saran,”Pungks Risbon Sinaga.
Penulis /Editor : Freddy Siahaan






