SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar merngkus Yudha Wiratama (38) warga Jalan Jeruk Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat diduga transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu (21/5/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Awalnya malam itu masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung gerak cepat melakuan penyelidikan ke Jalan Jawa tersebut.
Tepat hari sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal mendekati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan Jawa tersebut. Laki-laki itu mencoba melarikan diri, namun terjatuh kedalam parit kering.
Saat diringkus Tim Opsnal, laki-laki mengaku bernama Yudha Wiratama menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya ke dalam parit itu, sehingga Tim Opsnal mengamankan sesuatu yang dijatuhkan itu dan ternyata 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,78 gram, kemudian 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan uang sebesar Rp, 100.000.
Diinterogasi Pelaku Yudha Wiratama mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang yang tidak dikenalinya didaerah Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat atau dikenal Kampung Banjar. Lalu Pelaku Yudha Wiratama dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Yudha Prawira sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIk dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfiramasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






