YUSRI alias Cengir ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai di Jalan Bakti, Gang Bakti l, RT 04 RW 11 Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Pria berusia 38 tahun dan tercatat sebagai warga jalan Kampung Damai, Kecamatan Binjai Utara, ini diringkus karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi bernomor Sp.kap/80/III/2018 Reskrim LP/3/III/2018/SPKT-B/ reskrim tangal 7 Maret 2018, dengan pelapor atas nama Sandi Naldi Hutabarat.
Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka. Namun, berdasar informasi yang diperoleh polisi dari warga, pelaku sedang berada di Pekan Baru.
Tak membuang waktu, Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba dan tim opsnal unit 1, langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan pencarian selama dua hari.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polda Riau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.iK dan AKP Noak P Aritonang, S.iK, serta Kanit Pidum Hotdiatur Purba, beserta tim opsnal gabungan, kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian pelaku.
“Saat itu pelaku berada di sebuah pondok dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Selasa (27/3).
Selanjutnya, usai berhasil mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan Pengembangan untuk mencari barang bukti serta para pelaku lainnya.
Namun, saat itu tersangka tak kooperatif ketika diperiksa dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Petugas pun akhirnya melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kirinya.
“Tersangka melakukan pencurian di tempat penyimpanan sepeda motor milik OTO finance, yang berada di jalan Kalimantan, Binjai Utara. Tindak pidana 363 KUHPidana,” beber Hendro Sutarno.
Kini tersangka diboyong ke Komando Polres Binjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post