SIANTAR
Meskipun sudah berstatuskan mantan narapidana (napi) atau residivis kasus pencurian ternyata tidak membuat DPS (23) berubah menjadi baik tetapi malah kembali mengulangi perbuatannya mencuri.
Terbukti pelaku DPS (23) warga Jalan Musyawarah Lorong 2, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar hanya bisa pasrah dijemput tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Siantar setelah ditangkap warga akibat mencuri uang hari Selasa (12/11/2019) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Informasi dihimpun, Pelaku DPS mencuri uang di warung milik Hotmian boru Sianturi (65) di Jalan Tangki Gang Pancur, Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pagi itu, hari Selasa (12/11/2019) pagi sekira pkl 09.30 Wib korban sedang menjemur coklat di samping warung miliknya dan tiba tiba korban curiga melihat seorang laki laki yang berdiri di depan warung nya.
Korban pun kembali masuk ke dalam warung nya itu dan menemukan pelaku DPS memasukkan uang yang dicuri dari dalam laci. Pelaku DPS langsung melarikan diri sehingga korban pun berteriak maling.
Hanya saja usaha pelaku DPS itu sia sia karena warga setempat yang mendengar teriakan korban langsung berhasil menangkap pelaku DPS dan seorang teman. Dari dalam kantong celana pelaku DPS diamankan barang bukti uang Rp2.759.000 yang dicuri dari laci warung milik korban.
Tidak lama kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Martoba datang menjemput DPS dan temannya itu lalu mengamankan pelaku dan barang bukti uang serta satu unit sepedamotor Satria FU BK 2994 TAB dikendarai pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku DPS dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Rabu (13/11/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Sementara itu informasi lain berhasil dihimpun, pelaku DPS sudah pernah ditahan karena ditangkap mencuri Hp Black Berry (BB) milik temannya pada tahun 2014 dan dihukum selama 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. (Freddy)
Discussion about this post