SIANTAR
Keburu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, HNG alias Henri (36) warga jln. Jamin Ginting Padang Bulan, Kota Medan gagal mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu dengan teman wanitanya, Kamis (2/12/2019) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan pelaku Henri ditangkap di Parkiran Siantar Hotel Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Rusdi menjelaskan, penangkapan pelaku Henri berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika di Parkiran Siantar Hotel Jalan WR Supratman. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (2/12/2019) siang sekira pukul 11.00 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menangkap pelaku Henri di Parkiran Siantar Hotel dengan gerak gerik mencurigakan.
Lalu dari tangan tangan kanan pelaku Henri ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk OPPO kemudian dari pot bunga dilokasi penangkapan ditemukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan 1 buah pipa kaca.
Diinterogasi, Pelaku Henri mengaku sabu itu miliknya yang rencananya akan digunakan dengan teman wanitanya. Adanya pengakuan itu Pelaku Henri dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku HNG alias Henri dan barang bukti sudah diamankan di ruangan Satres Narkoba untuk dikembangkan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post