SIMALUNGUN
Sugiarto Pranoto alias Togok (37) warga Jalan Asahan KM 18 Nagori Pematang Asilum, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang tak ditahu namanya di Kampung Banjar Kota Siantar setelah ditangkap saat terjaring Operasi Patuh Toba Tahun 2019 Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Simalungun.
Totok ditangkap di Jalan Asahan Simpang Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (31/8/2019) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Mulai siang itu sekira pukul 12.30 Wib para personil Sat Lantas melaksanakan razia Ops Patuha Toba tahun 2019. Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.30 Wib Briptu Rohman salah satu personil Sat Lantas memberhentikan Togok lagi melintas mengendarai sepedamotor.
Lalu Rohman menanyakan kelengkapan surat surat kendaraan milik Togok. Saat Togok hendak mengeluarkan surat surat kendaraannya dari dalam tas, Rohman melihat ada 2 bungkusan plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,40gram.
Melihat itu Rohman langsung menangkap Togok kemudian beserta barang bukti diserahkan ke kantor Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. Diinterogasi Togok mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang tak dikenal namanya di Kampung Banjar, Kota Siantar.
“Hingga saat ini Sugiarto Pranoto alias Togok sudah diamankan untuk dikembangkan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP TP Butar Butar SH dikonfirmasi.
Penulis/Edtor : Freddy Siahaan
Discussion about this post