TANJUNG BALAI
Andi Putra (31) seorang nelayan yang tinggal di Jalan Julius, Lingkungan lV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial SM warga Aek Ledong Kecamatan Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Hal ini terungkap saat tersangka Andi Putra ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Senin (22/7/2019) sekira pukul 15.30 Wib sore kemarin di Perkebunan Kelapa di Jalan Lingkar, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tersangka Andi Putra menambahkan sabu itu diperolehnya dari SM dengan cara menjemput nya langsung ke Aek Ledong Kecamatan Leidong bahkan mau juga SM yang langsung datang menghantarkan sabu itu baik mau dijualnya maupun dihisapnya sendiri.
Sementara itu Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rivai dikonfirmasi hari Selasa (23/7/2019) mengatakan penangkapan tersangka Andi Putra itu berawal adanya informasi masyarakat. Saat tim opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan, tersangka Andi Putra sempat membuang ke tanah barang bukti 2 bungkus bundelan hitam didalamnya berisi sabu seberat 0,75 gram, alat hisab sabu / bong, uang sejumlah Rp83.000, 1 unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan 1 buah mancis.
“Hingga saat ini tersangka Andi Putra dan barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Tanjung Balai ini kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan seseorang berinisial SM itu masih diburo,”ujar Kapolres Tanjung Balai itu mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post