SIMALUNGUNTim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Shabu di Barak Kompleks Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/6/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH melalui Kanit II IPDA Rudi Hartono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022) mengatakan Pengedar Shabu itu inisial AD (40) warga Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu Barak Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dari Pelaku AD disita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Diinterogasi, Pelaku AD mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Kota Tanjungbalai. Pelaku AD dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AD sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






