SIANTAR
Sungguh sial dialami SJ alias Syawal (46) ini. Sudah jauh jauh membeli sabu dengan berat bruto 2.0 gram dari Kota Tanjung Balai ternyata Pria asal Kisaran Timur, Kabupaten Asahan itu gagal dipakainya dirumah keluarga di Kota Siantar karena keburu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Informasi dihimpun, Pelaku Syawal ditangkap di pinggir Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Selasa (28/1/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kedatangan Syawal ke Kota Siantar untuk berkunjung ke rumah salah satu keluarganya diseputaran Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Sebelum ke Siantar, Syawal terlebih dahulu pergi ke Kota Tanjung Balai membeli lima paket sabu dengan berat bruto 2,0 gram dengan tujuan akan dipakainya di rumah keluarganya.
Tepat hari Selasa (28/1/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib setelah dijalan Nagur, Syawal memasukkan lima paket sabu itu kedalam 1 buah kotak rokok gudang garam kemudian menyimpan keselah selah seng kandang ayam di Jalan Nagur Gang Manunggal. Akan tetapi Syawal tidak menyadari gerak gerik nya itu sudah dipantau Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar setelah menerima informasi dari masyarakat.
Selanjutnya saat Syawal berjaln sekitar 2 meter langsung ditangkap Tim Opsnal kemudian dibawa kembali ke kandang ayam tersebut dan disuruh mengambil barang bukti 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi lima paket sabu yang disimpan nya di selah selah seng kandang ayam itu.
“Pelaku SJ alias Syawal mengaku barang bukti sabu seberat 2,0 gram itu dibelinya dari Kota Tanjung Balai kemudian akan dipakainya dirumah keluarganya di Jalan Nagur. Hingga saat ini Pelaku Syawal sudah di tahan di ruang tahanan Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Rabu (29/1/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post