PRIA berinisial SYO (45), ini sepertinya tak percaya bahwa menginap di dalam penjara itu rasanya sangat tidak menyenangkan. Buktinya, meski sudah banyak yang lebih dulu mendekam di sana lantaran menyalahgunakan narkoba, dirinya masih saja nekat melakoni bisnis haram tersebut.
Alhasil, warga Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ini pun harus merasakan pahit dan suramnya menjalani hidup di balik jeruji besi usai ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Deli Serdang pada hari Jumat (2/2) lalu.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito SH mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka bersama barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram, 1 unit HP merk Nokia serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 2972 AAK.
“Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga. Saat itu tersangka berencana menjual barang tersebut di kawasan Jalan Turi Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Erwin.
Kepada petugas, tersangka tak banyak bicara. Namun dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kini dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku masih ditahan, berkas perkaranya masih kita lengkapi,” pungkasnya.
Discussion about this post