Media Online Jurnal X
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan Ardinal, Herina, dan Gempar Selamat sebagai DPO

Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan Ardinal, Herina, dan Gempar Selamat sebagai DPO

Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan Ardinal, Herina, dan Gempar Selamat sebagai DPO

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 September 2025 | 19:31 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama dalam kasus peredaran narkotika kelas berat di wilayah Sumatera Utara.

Dua di antaranya adalah pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, sementara satu tersangka lainnya diduga sebagai pengendali distribusi narkoba melalui jalur laut di Kabupaten Asahan.

Pasangan suami istri yang kini menjadi buronan tersebut adalah Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai. Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, keduanya diduga menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan.

Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Gompar diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.

Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan.

“Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan serta sampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut di
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148,” Kata Kombes Pol Dr. Jean Calvijn. (ROM/Fred)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Pabrik mainan plastik di Jalan Ladang - Jalan Sumber Amal, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor terbakar (Foto Ist)
Kebakaran

Malam Hari Si Jago Merah ” Mengamuk ” Hebat di Pabrik Mainan Medan Johor Berhasil Dipadamkan Siang Hari

22 Juni 2026 | 10:26 WIB

MEDAN II Sebuah pabrik mainan plastik yang berada di Jalan Ladang - Jalan Sumber Amal, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE meninjau lokasi kebakaran pabrik mainan yang terletak di Jalan Ladang - Jalan Sumber Amal, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, (Foto Ist)
BERITA

Tinjau Kebakaran Pabrik Mainan Di Medan Johor, Jusup Ginting Suka : Perusahaan Harus Segera Berikan Kompensasi kepada Warga Terdampak

22 Juni 2026 | 10:22 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik mainan yang terletak di...

Read more
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus saat menggelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Foto Ist)
BERITA

Robi Barus : Nilai Ideologi Pancasila Dapat Menjadi Dasar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 Juni 2026 | 22:48 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP mengatakan nilai yang terkandung didalam Pancasila dapat menjadi...

Read more
Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polsek Medan Baru membubarkan aksi balap liar di Jalan Iskandar Muda, Medan (Foto Ist)
BERITA

Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan

21 Juni 2026 | 22:44 WIB

MEDAN II Personil Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polsek Medan Baru membubarkan aksi balap liar di Jalan Iskandar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sosialisasi WasBang, Iswanda Ramli : Pancasila Bukan Hanya Ideologi Negara, Tapi Jati Diri Bangsa

22 Juni 2026 | 13:05 WIB
Kebakaran

Malam Hari Si Jago Merah ” Mengamuk ” Hebat di Pabrik Mainan Medan Johor Berhasil Dipadamkan Siang Hari

22 Juni 2026 | 10:26 WIB
BERITA

Tinjau Kebakaran Pabrik Mainan Di Medan Johor, Jusup Ginting Suka : Perusahaan Harus Segera Berikan Kompensasi kepada Warga Terdampak

22 Juni 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU Diwilkumnya

22 Juni 2026 | 10:18 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Antarkan Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

22 Juni 2026 | 09:58 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Diwilkumnya, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

22 Juni 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

22 Juni 2026 | 09:27 WIB
BERITA

Robi Barus : Nilai Ideologi Pancasila Dapat Menjadi Dasar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 Juni 2026 | 22:48 WIB
BERITA

Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan

21 Juni 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Lailatul Badri : Generasi Muda Jangan Terjerat Narkoba, Mari Amalkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Memperkuat Persatuan Bangsa

21 Juni 2026 | 19:41 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tanjungbalai Gelar Apel Siaga Mako dan Patroli Malam

21 Juni 2026 | 19:35 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Satu Lagi Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

21 Juni 2026 | 15:23 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep