SIANTAR
Kenekatan pengusaha Domino’s Pizza Kota Siantar yang terletak di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur merampas hak pejalan kaki dengan membuat trotoar menjadi lokasi parkir ternyata sudah diketahui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Siantar AKP Rehulina Lumbangaol S.Sos.
Dimana dikonfirmasi melalui pesan telepon selulernya, Senin (3/1/2022) sore sekira pukul 15.44 Wib Kasat Lantas AKP Rehulina Lumbangaol menyatakan pihaknya sudah pernah mengingatkan pihak Domino’s Pizza Siantar tersebut.
Begitupun AKP Rehulina Lumbangaol menegaskan pihaknya akan menghimbau kembali pihak Domino’s Pizza Siatar tersebut. “Ya, Nanti kita Himbau Kembali, sdh kita ingatkan,”Pungaks AKP Rehulina Lumbangaol.
Sementara itu sesuai informasi dihimpun, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 sudah jelas dinyatakan bahwa definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Penulis / Editor : Freddy Siahaan






