MEDAN II
Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka pencuri sepeda motor di area luar parkiran Plaza Medan Fair berinisial DS (23) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada kedua kakinya.
Dimana, tersangka sudah 18 kali beraksi di lokasi tersebut.
Dan terakhir mencuri sepeda motor milik Agung Syahputra (30) yang terparkir di areal parkiran gratis Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (2/2/2026).
“Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekira pukul 13.30 WIB, korban berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis di luar parkir berbayar kompleks Plaza Medan Fair. Dan saat kembali pukul 19.00 WIB korban hendak pulang mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, SH., MH kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Korban yang tinggal di Jalan Bunga Cempaka Psr III, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, atas kehilangan sepeda motor miliknya merek Honda Scopy warna hijau bernomor polisi BK 3091 ALS tersebut langsung melapor ke Polsek Medan Baru.
Tidak butuh lama, pada pukul 19.30 WIB, personil Polsek Medan Baru bergerak cepat memburu pelaku setelah mendapat informasi.
“Berbekal informasi dari warga yang mengetahui ciri-ciri pelaku, tepat di pintu keluar Plaza Medan Fair, team kami melihat 2 orang laki-laki mengendarai 2 sepeda motor melintas, salah satu diantaranya membawa sepeda motor milik korban, dengan cekatan team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun salah satu teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor korban,” kata Iptu Poltak.
Hasil interogasi, DS mengakui bahwa dirinya bersama rekannya R telah mencuri sepeda motor milik korban. Bahkan, DS menyatakan dirinya telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair sebanyak 18 kali.
“Hasil kejahatan selalu digunakan untuk foya-foya, beli narkoba dan bayar kredit sepeda motor,” tambah Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dijelaskan Iptu Poltak, DS terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat team melakukan pengejaran terhadap R yang telah melarikan diri.
Kini, DS telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru, dan ia terancam dijerat dengan pasal 477 KHUPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (ROM)






