SIANTAR
DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi oknum Pengacara di Kota Siantar berinsial HS. SH sebagaimana dilaporkan Manuntun Tampubolon (72) warga Jalan Parsatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
“Benar, sekitar dua minggu kemarin laporan pengaduan pelapor Manuntun Tampubolon sudah diterima DPD KAI Sumut dan tembusannya juga sudah diterima DPC KAI Kota Siantar,”ujar Azman Sidauruk SH selaku Ketua DPC KAI Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (8/8/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Azman menjelaskan DPD KAI Sumut masih akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yakni Manuntun Tampubolon dan HS, SH untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut akan diberitahukan DPD KAI Sumut kepada belah pihak sehingga dapat diketahui laporan pengaduan tersebut bisa dilanjutkan ke persidangan oleh Dewan Kehormatan KAI.
“Hingga saat ini DPD KAI Sumut masih menentukan jadwal pemanggilan pemeriksaan kedua belah pihak itu,”tambahnya.
Lebih lanjut Azman memantah adanya kabar miring yang menuding DPD KAI Sumut tidak memproses laporan pengaduan Manuntut Tampubolon tersebut karena DPD KAI Sumut memiliki prosedur cara menangani laporan pengaduan seperti memperintahkan DPC KAI Kota Siantar untuk melakukan penyelidikan kebenaran laporan pengaduan tersebut dan memeriksa kelengkapan administrasi pengacara milik HS, SH.
“DPD KAI Sumut akan memproses setiap adanya laporan pengaduan secara netral dan menentukan salah atau tidaknya oknum yang dilaporkan merupakan hasil persidangan dipimpin Dewan Kehormatan KAI,”Pungkas Azman Sidauruk.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






