SIMALUNGUN
Dua pencuri di Toko Grosir, Kapita Silahayati di Huta Setia Tawar Timur Nagori Maligas Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun diringkus Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Polres Simalungun.
Pencuri itu, MA alias Aldi (19) dan Sam alias Samson (16) keduanya warga Huta Ujung Maligas Nagori Maligas Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun
Penangkapan itu berawal adany informasi korban (Kapita Silahayati-red) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 133/X/2021, tanggal 09 Oktober 2021.
Pada hari Sabtu (9/10/2021) pagi pukul 08.00 wib korban membuka grosir jualannya, tiba tiba korban terkejut melihat barang jualannya dalam keadaan berserakan. Kemudian korban mengecek barang jualannya berupa rokok, beras ketan, tepung roti, parfum, dan tabung gas serta uang tunai di dalam laci meja sudah tidak ada (dicuri).
Selanjutnya Korban mengecek monitor CCTV nya dan terekam dua orang pelaku sedang beraksi mencuri di Toko Grosir nya itu. Korban memanggil warga setempat dan Kepala Lingkungan (Kepling) untuk mengenali kedua pelaku. Setelah diamati pelaku yang terekam di monitor CCTV itu diketahui pelaku adalah warga Huta Ujung Maligas Nagori Maligas.
Kepling dan warga langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku di tempat tinggalnya kemudian berhasil di temukan. Saat itu Kedua Pelaku mengakui perbuatannya dengan menempah kunci palsu. Dari kedua Pelaku ditemukan barang bukti berupa rokok, beras ketan, tabung gas elpiji, Parfum dan tepung roti.
Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa, lalu korban membuat Laporan Pengaduan resmi.
“Benar, kedua pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






