TANJUNG BALAI
Dua warga binaan Lemabaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II-B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Diserahkan ke Polres Tanjung Balai setelah ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu pada hari Senin (5/8/2019) sekira pukul 18.00 wib malam kemarin.
Kedua warga binaan itu, Mulik Arfandi alias Arfan (31) warga Jalan Panca Bakti Lingk. III, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Yanto alias Akuang (40) warga jalan A.R. Hakim Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Pada hari Senin (5/8/2019) sekira pukul 18.00 wib malam para petugas Lapas melakukan razia mendadak ke semua blok atau kamar para warga binaan. Saat di kamar 8 blok A dari bawah lemari para petugas menemukan barang bukti 3 lembar potongan kertas timah rokok yang masing masing berisi 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Barang bukti itu milik Yanto alias Akuang.
Tidak itu saja petugas juga menemukan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 2,65 gram. Barang bukti itu milik Mulik Arfandi alias Arfan. Adanya barang bukti itu kedua warga binaan tersebut diserahkan ke pihak Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua warga binaan itu sudah diamankan penyidik Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan kemudian akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, SH, dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Kapolres menambahkan kedua warga binaan itu mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial WU yang merupakan Tamping atau wargaan binaan yang telah bebas.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post