Media Online Jurnal X
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut tahan RVL Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023 - Oktober 2024. (Foto Ist)

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut tahan RVL Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023 - Oktober 2024. (Foto Ist)

Eks Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan Ditahan Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Maret 2026 | 23:23 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan dan melakukan penahanan terhadap RVL (61) selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024.

RVL yang tercatat sebagai warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 No 25 Jakarta Timur itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun anggaran 2023-2024.

Dimana, sebelumnya 3 tersangka pada 24 Februari 2026 lalu telah ditahan.

Dalam hal ini pihak penyidik melakukan penahanan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, yakni pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.

Kemudian, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Dimana seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersangka lain.

“Tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah.

“Namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail,” katanya.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

“Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati Sumut dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucap Rizaldi.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, ketiga tersangka yang sudah ditahan masing-masing, WH, MLA dan SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara tindak Pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 sampai dengan 2024.  (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meninjau langsung proses pergantian tiang utilitas di 10 titik di kawasan Jalan Ampera 1 hingga Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
BERITA

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat, Lailatul Badri Pastikan Pergantian Tiang Keropos dan Kawasan Terang Benderang

20 Juli 2026 | 11:01 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meninjau langsung proses pergantian tiang utilitas di 10 titik yang berada di...

Read more
Anggota DPRD Komisi 4 , Lailatul Badri minta DLH Kota Medan trasparan soal dokumen IPAL Restouran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. (Foto Ist)
BERITA

DLH Kota Medan Harus Trasparan Soal Dokumen Izin IPAL Restouran Lembur Kuring, Lailatul Badri : RDP Akan Kami Gelar Tidak Boleh Diwakili

20 Juli 2026 | 07:58 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Komisi 4 , Lailatul Badri mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memeriksa dokumen perizinan...

Read more
Ketua Fraksi Partai Demokrat, DPRD Kota Medan H. Iswanda Ramli SE saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. (Foto Ist)
BERITA

Sosperda Sistem Kesehatan, Iswanda Ramli : Rumah Sakit di Kota Medan Harus Tangani Pasien Hingga Sembuh Total

20 Juli 2026 | 07:54 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Partai Demokrat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan H. Iswanda Ramli SE menegaskan agar rumah...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata saat saat Sosper ke VII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Foto Ist)
BERITA

Binsar Simarmata Ajak Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

19 Juli 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Pematangsiantar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

20 Juli 2026 | 11:11 WIB
BERITA

Bola Gembira Polri Untuk Masyarakat, Polres Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 Spanyol vs Argentina

20 Juli 2026 | 11:07 WIB
BERITA

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat, Lailatul Badri Pastikan Pergantian Tiang Keropos dan Kawasan Terang Benderang

20 Juli 2026 | 11:01 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Asal Simalungun Diduga Jual Sabu di Jalan Lapangan Tembak

20 Juli 2026 | 10:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya

20 Juli 2026 | 10:44 WIB
BERITA

Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar Pimpin Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 09:10 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Monitoring Pastikan Pengisian BBM di SPBU Aman

20 Juli 2026 | 08:57 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Barat Patroli Objek Vital Antisipasi Guantibmas

20 Juli 2026 | 08:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Halte Bus Antisipasi Guantibmas

20 Juli 2026 | 08:10 WIB
BERITA

DLH Kota Medan Harus Trasparan Soal Dokumen Izin IPAL Restouran Lembur Kuring, Lailatul Badri : RDP Akan Kami Gelar Tidak Boleh Diwakili

20 Juli 2026 | 07:58 WIB
BERITA

Sosperda Sistem Kesehatan, Iswanda Ramli : Rumah Sakit di Kota Medan Harus Tangani Pasien Hingga Sembuh Total

20 Juli 2026 | 07:54 WIB
BERITA

Hamdani Lubis Buka Seminar Sehari ‘Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme’ yang Diikuti Para Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 19:57 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep