SIANTAR
Sudah gagal Kabur atau melarikan diri, Mahmud (48) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,6 gram diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar,Jumat (16/4/2021) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Awalnya pagi itu masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Mahmud ada memiliki Shabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SIK memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib Tim Opsnal melihat Pelaku Mahmud sedang berdiri didepan rumahnya yang terletak di Jalan Tanjung Pinggir. Hanya saja saat didekati Pelaku Mahmud nekat kabur kearah belakang rumahnya. Gerak cepat Tim Opsnal berhasil menggagalkan dengan meringkus Pelaku Mahmud.
Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti dari pagar ubi 1 buah plastik biru didalamnya 1 buah plastik klip didalamnya 5 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah plastik klip didalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 1,61 gram, 2 bungkus plastik klip, 1 buah gulungan kertas timah rokok didalamnya 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah kompeng karet.
Tidak itu saja dari ruangan kamar ditemukan 1 Unit Hp. Diinterogasi Pelaku Mahmud mengakui pemilik barang bukti Shabu itu sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Mahmud dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Mahmud sudah diamankan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






