SIANTAR
Setelah sebelumnya gagal, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akhirnya berhasil menggerebek Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Minggu (6/2/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Dua pria diduga “anak buah” bandar narkoba inisial “B” diringkus, masing-masing inisial Jan (46) dan Fau (32) keduanya warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Sesuai informasi penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada laki-laki sering transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (6/2/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal menggerebek Gang Kinantan tersebut dan berhasil meringkus kedua pelaku sedang duduk-duduk dipinggir jalan dengan barang bukti uang Rp 600 ribu dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku Jan.
Kemudian 1 buah plastik klip didalamnya 6 paket narkotika jenis Shabu berat kotor atau bruto 2,44 gram dan 3 bungkus plastik klip kosong dari selipan seng. Diinterogasi kedua pelaku mengaku Shabu itu milik mereka yang diperoleh dari “B”. Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
Discussion about this post