PERNIHAKAN pasangan pengantin di Jember disoal. Pasalnya, warga menyebut bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) kecolongan lantaran menikahkan pasangan sesama jenis yang keduanya merupakan laki-laki.
Pasangan itu disahkan pernikahannya pada 19 Juli 2017 lalu setelah sebelumnya memanipulasi identitas. Sedangkan pernikahan itu, diketahui berlangsung di KUA Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Di identitas mereka, mempelai laki-laki diketahui bernama Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti. Sementara mempelai istri yang ternyata adalah laki-laki, mengaku bernama Ayu Puji Astutik (23), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.
Kepala KUA Kecamatan Ajung, Muhammad Erfan mengatakan, sebelum kedok pasangan itu terbongkar pihaknya pada pertengahan September lalu telah menerima informasi mempelai wanita tersebut adalah laki-laki.
Atas laporan itu, pihaknya memanggil kedua belah pihak, namun mereka tak memenuhi panggilan itu, namun mereka mengakui telah memalsukan data Ayu agar pernikahan itu bisa berlangsung.
“Kami tidak menduga sebelumnya, pasalnya tidak ada yang aneh pada pasangan itu. Calon mempelai wanitanya mengenakan pakaian tertutup dan berhijab, bahkan suaranya seperti perempuan pada umumnya,” terang Erfan, Rabu (25/10).
Atas perbuatannya, kini pasangan itu ditahan Polres Jember. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan identitas, serta memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
Sementara dari pengakuan pengantin wanita, kelaminnya berubah menjadi laki-laki dikarenakan kutukan.
Perubahan itu diakuinya terjadi beberapa hari setelah menikah dengan Fadholi.
“Jujur saya malu sebenarnya. Sehabis nikah itu saya mimpi ada telur jatuh. Tak jelas apakah kutukan atau bukan, tiba-tiba kelamin saya berubah, keluar penis kaya gitu,” ujar Ayu.
Discussion about this post