AKSI pencurian yang dilakukan Sahrul Bahri, warga Dusun Halaban, Blok Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, ini terbilang konyol.
Berdalih agar tak terlihat oleh manusia, lelaki berusia 36 tahun ini beraksi dengan cara bertelanjang bulat dan hanya mengenakan penutup kepala.
Namun, niatnya untuk menguras seluruh barang-barang berharga milik korbannya malah gagal total setelah dirinya melihat Misniarti (24), wanita yang merupakan pemilik rumah tidur di dalam kamar dengan posisi terlentang.
Seketika akal sehatnya berkurang. Merasa dirinya sudah ‘menghilang’, ia langsung menggerayangi tubuh korban dan hendak memerkosanya.
Lagi-lagi aksinya gagal, korban yang merasa ada yang mengendap-endap di tubuhnya pun terbangun dan melihat seorang pria tanpa busana di ranjangnya.
Korban langsung melakukan perlawanan, namun dirinya kalah kuat dan pelaku berhasil mencekiknya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengayunkan parang kepada korban dan berhasil ditangkis oleh kedua tangan korban hingga mengalami luka bacok.
Beruntung, korban berhasil melakukan tendangan ’12 pas’ dan mengenai kemaluan pelaku lalu berlari ke luar rumah.
Pelaku yang kesakitan pada bagian alat vitalnya juga mencari jalan keluar guna melarikan diri. Namun, sebelum kabur pelaku malah menyempatkan diri mengambil sebuah dompet berisi uang Rp 550 ribu dan HP merk Samsung warna hitam milik korban.
Informasi diperoleh, peristiwa ini terjadi di Dusun Cempaka Putih, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat pada Sabtu (10/3) sekitar pukul 05.30 Wib.
Petugas kepolisian Polsek Pangkalan Brandan yang menerima pengaduan korban langsung bergerak cepat dan tersangka berhasil diringkus dari kediamannya pada Selasa (13/3) kemarin sekitar pukul 17.30 Wib.
Dari sana, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung milik korban dan sehelai kain penutup wajah berwarna biru milik pelaku yang diduga digunakan saat beraksi.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH saat dikonfirmasi pada Rabu (14/3) malam, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Ya (benar ada penangkapan kasus pencurian), pelaku sudah berhasil kita tangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas dikarenakan kawasan tersebut kerab terjadi aksi pencurian. (Kasusnya) Masih dikembangkan guna mengetahui adanya pelaku-pelaku lain,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 365 dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
Discussion about this post