TANJUNG BALAI
Tidak adanya tanggapan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syhrial, SH setelah beberapa kali disurati, GMPKP-Sumut akan melaporkan Camat Sei Tualang Raso (STR) berinisial “MP” ke Polda Sumut (Poldasu) diduga korupsi Program peningkatan Sarana dan Prasarana serta Program Peningkatan Disiplin berupa Baju Dinas Kantor Tahun Anggaran (TA) 2018
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Wali Kota, padahal beberapa kali sudah kami surati makan nya kami akan laporkan Camat STR itu ke Poldasu,”ujar Khaidir Ketua GMPKP-Sumut ditemui Hari Kamis (21/5/2020).
Khaidir menjelaskan Program peningkatan Sarana dan Prasarana serta Program peningkatan Disiplin Baju Dinas Kantor TA 2018 itu dengan total Rp182.000.000 namun pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sama sekali atau “nihil” sehingga duga kuat telah masuk ke kantong pribadinya sendiri.
Seharusnya Walikota Tanjung Balai selaku pimpinan tertinggi di Pemko Tanjung Balai ini harus bersikap tegas dengan segera memanggil Oknum Camat tersebut guna untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut.
“Walikota jangan melindungi Oknum Camat itu karena jika kasus ini sudah diproses secara hukum maka akan menjadi teguran bagi pejabat lainnya dan tidak akan lagi berani melakukan tindakan dan pelanggaran yang sama,”kata Khaidir mengakhiri.
Sementara itu Camat STR berinisial MP dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) Nomor Hp nya hingga berita ini diturunkan ke redaksi sama sekali tidaj menjawab.
Penulis : Rahmadi Tmb,
Editor : Freddy Siahaan






