SIANTAR
Ikhsan (18) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja ddk Jalan Madura Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Minggu (11/4/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Ikhsan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada laki-laki membawa narkotika jenis ganja di Jalan Madura. Tanpa memperlama waktu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang laki laki mengaku bernama Ikhsan sesuai informasi masyarakat dipinggir Jalan Madura.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku Ikhsan dan menemukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kiri 1 paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 2.50 gram, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 8 buah kertas tiktak, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP merk Xiaomi.
Diinterogasi Pelaku Ikhsan mengaku pemilik barang bukti ganja itu sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Ikhsan dan semua barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ikhsan sudah diamankan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






