SIMALUNGUN
Roma Shinta Aulina boru Panjaitan (29) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Huta Ujung Mulia, Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun membuat laporan pengaduan ke Mako Polsekta Tanah Jawa Resort Polres Simalungun akibat dianiya suaminya berinisial APS (29) setelah ketahuan membaca pesan singkat atau SMS kata Sayang di hanphone (Hp) suaminya itu, hari Rabu (20/11/2019) malam sekira pukul 09.45 Wib.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol J Purba mengatakan penganiayaan itu terjadi hari Selasa (19/11/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib dirumah korban dan pelaku. Dimana saat itu korban ketahuan membaca isi sms kata sayang di HP suaminya itu.
Tetapi suaminya itu merasa keberatan sehingga nekat meganiaya korban dengan cara menendang dengan kaki pada tubuh bagian paha sebelah kiri sebanyak 1 kali, meninju dengan tangan pada bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali, menendang bagian leher satu kali hingga tersungkur ke lantai.
Tidak itu saja, parahnya lagi suaminya itu nekat menginjak – ijak bagian punggung korban berkali – kali. Para saksi mengetahui kejadian mencoba melerai. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada tubuh bagian mata sebelah kiri, bagian paha, leher dan punggung terasa sakit.
Tidak terima menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hari Rabu (20/11/2019) malam sekira pukul 09.45 Wib korban membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polsekta Tanah Jawa dengan nomor : LP / 160/ XI / 2019 / Simal Sek T Jawa, tanggal 20 November 2019.
“Laporan pengaduan korban itu sedang ditangani untuk dilakukan pemeriksaan saksi saksi kemudian akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kompol J Purba mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post