SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH menuntut hukuman dua pengedar narkotika jenis shabu, Burhan Titra Syaban alias Tirta (33) warga Jalan Teratai Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Irwan Reza Afandi alias Irwan (27) warga jalan Nagahuta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sesuai dakwaan Jaksa, Hari Kamis (9/9/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap sedang duduk diatas sepedamotor Yamaha Mio BK 3650 TAJ dipinggir jalan dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya 1 plastik klip berisi 5 paket shabu dan 1 plastik klip berisi 2 paket shabu dari kantong celana depan sebelah kiri, kemudian 1 unit handphone merk Vivo dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Selanjutnya atas pengakuan terdakwa Tirta, selang 30 menit kemudian tepatnya pukul 19.30 Wib para saksi menangkap terdakwa Irwan di rumahnya dengan barang bukti 1 unit Hp samsung dikantong celananya, didalam kamarnya ditemukan 1 buah tas sandang yang tergantung dan dibuka tas sandang tersebut ditemukan 1 buah plastik klip berisi 5 paket shabu dan 1 buah klip plastik lagi berisi 5 paket shabu.
Sesuai Berita Acara Penimbangan No : 459/10040.00/2020 tanggal 10 September 2021 dibuat dan ditandatangani Darma Satria SE sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika an. Burhan Trita Syaban alias Tirta berupa 7 paket narkotika diduga jenis shabu berat bersih 0,29 gram.
Berita Acara Penimbangan Nomor: 458/IL.10040.00/2021 tanggal 10 September 2021, 10 paket narkotika jenis shabu disita dari terdakwa Irawan Reza Afiandy alias Irwan memiliki berat kotor 1,57 gram dan berat bersih 0,57 gram.
Sementara kedua terdakwa, Tirta dan Irwan melalui Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Tommy Saragih SH secara lisan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya serta tidak mengulanginya lagi.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan putuan hukuman kedua terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post