SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH menuntut hukuman dua pengedar narkotika jenis shabu, Burhan Titra Syaban alias Tirta (33) warga Jalan Teratai Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Irwan Reza Afandi alias Irwan (27) warga jalan Nagahuta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sesuai dakwaan Jaksa, Hari Kamis (9/9/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap sedang duduk diatas sepedamotor Yamaha Mio BK 3650 TAJ dipinggir jalan dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya 1 plastik klip berisi 5 paket shabu dan 1 plastik klip berisi 2 paket shabu dari kantong celana depan sebelah kiri, kemudian 1 unit handphone merk Vivo dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Discussion about this post