SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanra IPDA B. Situngkir SH berhasil menangkap pelaku tindka pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sembunyi di Kota Pematangsiantar, pada Kamis siang (24/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku tersebut inisial JFP (31) warga Silou Buttu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, pencurian tersebut terjadi didalam rumah pelapor JMP (40) yang terletak di Huta Dalig Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun diketahui pada Rabu pagi (11/6/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Awalnya pada Rabu pagi (11/6/2026) sekira pukul 08.40 Wib saat itu rumah pelapor sudah dalam keadaan kosong karena pelapor pergi dari rumah dengan menggunakan Mobil Pick Up untuk mengambil tuak, yang mana saat itu posisi Sepeda Motor BK 5788 TX masih berada di ruang tamu dalam rumah dengan kunci kontak masih lengket di Sepeda Motor dan pintu rumah bagian belakang tidak terkunci.
Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Pelapor dari daerah Dalig Raya menuju daerah Kariahan atau tepatnya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig saat itu Pelapor melihat jelas pelaku JFP sedang mengemudikan Sepeda Motor BK 5788 TX miliknya.
Sesampainya di rumahnya, pelapor melihat Sepeda Motor nya tersebut sudah tidak ada lagi di rumahnya/ sudah hilang, dan saat itu mengetahui Sepeda Motor nya di ambil pelaku JFP tanpa ijin dari Pelapor dan istrinya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit Sepeda Motor SUZUKI SPIN Type UY 125 S AT warna hitam BK 5788 TX yang taksiran kerugian sekitar Rp 3.500.000, kemudian sore harinya pelapor membuat laporan pengaduan ke Makko Polsek Raya dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 4 / VI / 2026 / SPKT / Polsek Raya / Polres Simalungun / Polda Sumut.
Menindaklanjuti pengaduan Pelapor tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha S.T.K., S.I.K perintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis siang (24/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB Kanit Jatarans IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku JPF sembunyi di Kota Pematangsiantar tepatnya di Jl. Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba.
“Pelaku curanmor, JFP sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas AKP Verry Purba SH. (JX)






