SIANTAR
Jon Kennedi Purba dilantik menjadi Anggota DPRD Siantar Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang Sidang Paripurna DPRD Siantar, Jalan Adam Malik Kecamatan Siantar Barat, Jumat (11/6/2021).
Plt.Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra, Sos membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) Nomor 188.44 / 286 / KPTS / 2021 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Alm. Alex Wijaya Panjaitan , ST kepada Jon Kennedi Purba terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah / Janji sebagai Anggota DPRD Siantar.
Selanjutnya Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Linda SH melantik secara resmi Jon Kennedi Purba dihadapan Wakil Wali Kota Siantar Togar Sitorus SE, MM, Wakil Ketua DPRD Mangatas Marulitua Silalahi, SE dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Para Anggota DPRD, Para OPD Pemerintah Kota (Pemko) Siantar. beberapa Pengurus Partai PKPI Kota Siantar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Keluarga Anggota DPRD yang dilantik.
Wakil Wali Kota Siantar Togar Sitorus SE, MM membacakan sambutan tertulis Wali Kota Siantar Dr H Hefriansyah SE.MM yang menyampaikan DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah.
“Oleh karena itu DPRD maupun Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh masyarakat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,”ujar Hefriansyah.
Pada kesempatan itu, Hefriansyah menyampaikan, ucapkan selamat dan sukses kepada Jon Kennedi Purba sebagai anggota DPRD Kota Siantar masa jabatan Tahun 2019-2024 yang telah diambil sumpah/janji jabatan oleh Ketua DPRD Siantar Timbul Kota Marganda Lingga, SH.
“Pemko Siantar juga tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada anggota dewan yang sebelumnya, Almarhum Alex Wijaya Panjaitan ST yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Siantar dan kita doakan semoga Almarhum diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa,”kata Hefriansyah mengakhiri.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






