SIANTAR
Pengedar narkotika jenis Shabu, Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar mengaku atau “nyanyi”, dua kurir Aditya alias Adit (21) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Hamdan alias Juminok (21) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar diringkus Sat Narkoba Polres Siantar, Sabtu (20/11/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Awalnya siang itu berdasarkan atas informasi masyarakat, Tim Opsnal meringkus Pelaku Jonggi melintas mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 4011 WAH di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya depan Indomaret dan menemukan barang bukti dibawah Jok sepedamotornya berupa 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia, 1 buah bungkus rokok Marlboro berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu (berat brutto 1,77 gram) dan 1 bungkus plastik klip didalamnya ada 18 plastik kosong.
Diinterogasi Pelaku Jonggi mengaku ada menyerahkan Shabu kepada Pelaku Aditya alias Adit untuk dijual. Lalu malam harinya sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal meringkus Pelaku Adit di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti uang Rp. 500 ribu dari Dashboard depan sebelah kiri sepedamotor Motor Honda Scoopy BK 6656 WAB dikendarainya.
Pelaku Adit mengaku ada menerima shabu dari Pelaku Jonggi dan Shabu itu sudah diserahkan kepada Pelaku Juminok. Atas pengakuan itu selang satu jam tepatnya pukul 23.00 WIB Tim Opsnal meringkus Pelaku Juminok di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di dalam rumah dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu (berat brutto 1,33 gram) dari atas meja didalam kamar.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diboyong Tim Opsnal ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku, Kiki Harno Ginting alias Jonggi, Aditya alias Adit dan Hamdan alias Juminok sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






