SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polrer Siantar menciduk Yudi (38) warga Kerasaan Kabupaten Simalungun diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Senin (27/9/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Yudi berawal malam itu adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Yudi akan transaksi shabu di Jalan Medan Area tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba gerak cepat melakukan penyelidian dan berhasil meringkus Pelaku Yudi sedang jongkok dipinggir Jalan Medan Area diduga menunggu pembeli.
Selanjutnya dari samping kiri Pelaku Yudi ditemukan barang bukti 1 plastik warna hitam didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dengan berat kotor atau bruto 7,75 gram dan dari kantung celana ada 2 unit Hp.
Diinterogasi Pelaku Yudi mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Yudi dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Yudi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan sekaligus diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkob AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Rabu (30/9/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






