TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Sat Resnakoba meringkus dua Bandar narkotika jenis ekstasi di Jln. Rambutan link 2 Kelurahan Tanjung Balai Kota 2 Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sabtu (16/12/23) malam sekira pukul 22.45 wib.
Kedua penjual ekstasi itu berinisial P.S alias R (29) warga Jalan Yos Sudarso Gg. Setapak Beting Kuala Kapuas danD Alias K (30) warga Jl. Burhanuddin Lk. IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi mengatakan kepada wartawan awalnya masyarakat memberikan informasu adanya seorang laki laki menjual ekstasi di Jln. Rambutan link 2 Kelurahan Tanjung Balai Kota 2 Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) kemudian memesan ekstasi 10 butir.
Strategi itu pun membuahkan hasil. Pada hari Sabtu (16/12/2023) malam sekira pukul 22.45 Wib laki laki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat itu datang menghantarkan pesanan 10 butir ekstasi sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Dari laki laki berinisial PS alias R itu ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok berisikan 10 butir ekstasi warna merah Logo Youtobe, uang Ro245.000 dan 1 unit HP. Dimana untuk 1 butir dijual seharga Rp180 ribu.
Tidak itu saja, Tim Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan (Kepling) ke rumah pelaku PS alias R kemudian barang bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 14 butir ekstasi warna merah logo Youtube narkotika jenis ekstasi, 1 buah plastik klip transparan berisi 18 butir ekstasi warna biru Logo Rolex.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 butir pil ektasi warna biru muda Logo Ironman yang didapat dalam saku celana pendek yang tergantung di dalam kamar tidur, 1 buah tas sandang warna hitam merek Pro Speck di dapur didalamnya berisi 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 3 butir, 1 pecahan ekstasi warna Biru muda Logo Ironman serta 1 buah plastik klip transparan ukuran besar kosong.
Diinterogasi PS alias R mengaku ekstasi itu miliknya yang sebelumnya diprolehnya dari D alias K. Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan hingga menangkap D alias K di Dusun 5 Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,15 gram, Uang tunai Rp95.000, 1 unit HP merek Vivo warna hitam di saku celana depan sebelah kanan.
D alias K mengaku ekstasi yang disita dari PS alias R adalah miliknya dan shabu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial N. Hanya saja saat dilakukan pengembangan N tidak ditemukan.
” Terhadap tersangka P.S alias R dan D alias K beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana,”Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






