SIANTAR
Adanya laporan pengaduan sejumlah pemborong atau CV perihal sikap RS Kadis PUPR Kota Siantar yang melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) 2 pesen dari setiap pekerjaan mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Agustinus Wijono Dososeputro, SH, MH angkat bicara.
“Sebenarnya berita ini baru saya tahu tapi biasa nya setiap laporan pasti kita tindak lanjuti. Bila memang benar ada pernyataan itu sudah pencemaran nama baik dan mencemarkan institusi,”ujar Kajari didampingi Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia, SH dan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat SH saat ditemui beberapa wartawan dari berbagai media ditemui diruangan kerjanya, Senin (25/1/2021) siang.
Kajari mengatakan bila laporan itu ada ketidakpuasan pemborong atau rekanan terhadap Kadis PUPR itu bisa melaporkan ke Kejari Siantar sehingga akan ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi untuk mengetahui kebenarannya.
“Kita tidak ada seperti itu, upaya kita justru pencegahan adanya tindak pidana korupsi. Kalau begitu kan sudah mencemarkan nama baik. Kita kan salah satu APH,”tegas Kajari.
Untuk itu, Kajari Agustinus yang baru menjabat itu memperintahkan Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia segera memanggil pelapor dan oknum Kadis PUPR Siantar itu guna dilakukan klarifikasi. “Siap kita akan tindaklanjuti untuk melakukan klarifikasi terkait laporan itu,”kata Agustinus mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






