SIANTAR
Kamaluddin (26) warga asal Kota Binjai hanya bisa pasrah diboyong ke Mako Polres Siantar setelah diringkus tim opsnal akibat menyimpan narkotika jenis sabu dirumah kontrakannya yang terletak di Jalan Medan Gang Pancur, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (27/7/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi Senin (29/7/2019) sore mengatakan penangkapan Kamaluddin itu berawal adanya bantuan informasi masyarakat bahwa tersangka Kamaluddin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumah kontrakannya yang baru tiga bulan dikontraknya tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (27/7/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib tim opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA H Sihombing melakukan penggerebek dirumah kontrakan itu dan berhasil menangkap tersangka Kamaluddin kemudian dari tangannya di temukan barang bukti 1 buah plastik klip kosong dan dari kantungnya ada di temukan uang sebanyak Rp100.000.
Tidak itu saja, tim opsnal juga melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan itu dan di lantai atas ditemukan barang bukti 1 paket sabu lalu didalam kamar di lantai bawah milik tersangka Kamaluddin ada di temukan 1 paket sabu yang selipkan di bawah karpet.
“Dari tersangka Kamaluddin ditemukan dua paket sabu berat bruto 0,80 gram yang dibeli dari Kota Medan. Hingga saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 tentang narkotika,”ujar Eduar Tobing mengakhiri.
Penulis : Fredcrime
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post