SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK dan Kaurbin Ops (KBO) IPTU J Saragih SH Press Release keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba tersebut didepan ruangan penyidikan Satres Narkoba, Jumat (16/7/2021) sore.
Kapolres menjelaskan penungkapan itu berawal adanya informasi masyarakat hari Rabu (14/7/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib bahwa seorang laki laki membawa ganja di depan pos polisi ramayana Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur. Selanjutnya Kasatres Narkoba bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang laki-laki dengan ciri ciri sesuai informasi tersebut sedang duduk-duduk.
Dari tangan laki-laki mengaku bernama Crosby Fajar Silalahi alias Fajar itu ditemukan barang bukti dari tangan kanannya ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja. Diinterogasi Pelaku Fajar warga Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu mengaku temannya bernama Mangatur Faber Simanjuntak alias Artur masih ada menyimpan ganja.
Lalu hari Kamis (15/7/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Artur di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 Unit Hp. Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba karena mengaku disimpan nya disalah satu rumah di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Mendengar itu Kasatres Narkoba bersama Tim Opsnal langsung mendatangi sekaligus menggeledah rumah itu dan menemukan barang bukti dari bawah kolong tempat tidur 1 buah goni didalamnya 12 bal narkotika diduga jenis ganja. Tidak itu saja, Pelakua Artur mengaku masih ada menyimpan ganja disalah satu rumah Jalan Parsoburan Kelurahan Suka makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar. Kasatres Narkoba dan Tim Opsnal mendatangi rumahh di Jalan Parsoburan itu dan menemukan barang bukti dari dinding kamar 1 buah plastik hitam didalamnya 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Pelaku Fajar kembali mengaku seluruh ganja itu berasal dari Aceh yang dijemput Pelaku Doni dan Anto. Atas pengakuan itu siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Pelaku Doni ditangkap diseputaran Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia sedangkan barang bukti ganja disipannya di Kos-kosan Jalan Akasia Perumnas Batu VI Kecammatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu Kasatres Narkoba bersama Tim Opsnal mendatangi Kos-Kosan Pelaku Doni tersebut dan menemukan barang bukti dari atas asbes diruangan kamar mandi 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah berisi 21paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.
Lalu selang sekitar dua jam kemudian tepatnya pukul 14.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Anto diseputaran Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia. Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba memperintahkan Tim Opsnal mengamankan ke empat pelaku dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Barang bukti yang diamankan ganja dengna total bruto 14.500 gram atau 14,5 Kg. Keempat Pelaku itu sudah ditahan dengan diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau lama 20 tahun,”Pungkas AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






