SIMALUNGUN
“Tiga dari enam pelaku perampokkan supir truk bermuatan jeruk yang berhasil ditangkap Tim Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun baru sekali melakukan kejahatan,”ini diucapkan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI didampingi Kabag Ops Kompol Sri Lestari Widodo, Kasatreskim AKP M.Agustiawan, ST, SIK dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat Press Release di Lapangan Aspol Jalan Sangnauluh, Kota Siantar Hari Kamis (5/3/2020) sore.
Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku itu yakni Lambok Hasiholan Napitupulu (41) warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, Kota Siantar, Samser Sinaga alias Carles (52) warga Huta Parbaba Dolok Desa Pahoda, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan Januarman Damanik alias Angga alias Balanga (40) warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian dan sudah Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Marga P, Marga S dan RS.
Perampokkan itu dilakukan terhadap korba Romi Yulianto (42) warga Jalan Ahmad Yani Suka Rukun Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terjadi hari Jumat (28/2/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Umum Siantar-Saribudolok, Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun.
Kerugian materi yang dialami korban meliputi uang Rp2.100.000, KTP atas nama korban, dompet didalamnya berisikan dokumen STNK Truk Cold Diesel BM 8244 MU, SIM atas nama korban, buku KIR, Surat Ijin Usaha dan Bongkar Muat Barang kemudian Hp Merk Samsung J1. Total kerugian sekitar Rp5.900.000.
Dari para pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil toyota avanza warna putih plat nopol BB 1153 MC, 1 unit Hp Nokia 1280 warna hitam, 1 buah tas sandang, 1 buah kunci kontak mobil, 1 buah pisau lipat warna hitam, 1 bilah tongkat kayu dengan panjang kurang lebih 60 Cm, 2 bilah senjata tajam jenis golok dan parang, 1 buah pancing, 1 buah seling kawat berbentuk jerat, 1 pasang sendal merek Yumeida dan 1 buah pasta gigi merek pepsodent.
Dalam proses penangkapan para pelaku, Kapolres menambahkan terlebih dahulu pelaku Lambok Hasiholan Napitupulu berselang beberapa menit setelah kejadian. Adanya informasi kejadian itu, Kasatreskrim AKP Agus Setiawan langsung memperintahkan Kanit Jahtanras IPTU Yuken Saragih membantu penyelidikan.
Selanjutnya, Hari Rabu (4/3/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib Yuken dan Tim nya mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku dari enam pelaku perampokkan berada di Cafe Maya Tanjung Pinggir. Yuken dan Tim nya pun langsung mendatangi Cafe yang terletak di Kota Siantar tersebut dan berhasil meringkus kedua pelaku. Hanya saja saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku nekat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur terhadap kaki kedua tersangka.
“Modus para pelaku berawal korban mengemudikan truk cold diesel di TKP disalip para pelaku yang mengemudikan mobil toyota avanza kedepan. Setelah truk korban diberhentikan, para pelaku menemui dan mengancam korban dengan mengaku Aparat sembari menyuruh mengeluarkan barang barang nya. Para Pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”kata AKBP Heribertus Ompusunggu mengakhiri.
Sementara Kasatreskim AKP M.Agustiawan, ST, SIK membenarkan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap baru kali itu melakukan kejahatan. Begitupun pihaknya masih mencari tahu ke Polres apa para pelaku pernah atau tidak terlibat kejahatan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post